Pelaku Usaha Perhotelan dan EO Manado Minta PP Royalti Lagu Disosialisasikan Dulu
Sebagai pelaku usaha pihaknya keberatan jika kewajiban membayar royalti lagu diberlakukan saat ini.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," dikutip dari Pasal 3 ayat (1), Selasa (6/4/2021).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu berupa:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/royalti.jpg)