Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Moeldoko: Saya Dapat Informasi Setiap Tahun Yayasan Harapan Kita Mensubsidi Rp 40-50 Miliar

Menurut Moeldoko yayasan setiap tahunnya harus memberikan subsidi operasional TMII sebesar Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh Yayasan Harapan Kita, tidak berkontribusi pada negara.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Menurut Moeldoko yayasan setiap tahunnya harus memberikan subsidi operasional TMII sebesar Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar.

"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita mensubsidi antara Rp 40-50 miliar."

"Dan pastinya tidak beri kontribusi kepada negara," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (9//4/2021).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, sejak dikelola oleh Yayasan Harapan Kita pada 44 tahun lalu, pengelola TMII terus mengalami kerugian dari waktu ke waktu.

Moeldoko
Moeldoko (Tangkap Layar Instagram dr_moeldoko)

Oleh karenanya, sejak 2016 lalu Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan pendampingan tata kelola TMII.

"Terakhir ini beliau meminta Fakultas Hukum UGM dan BPKP untuk melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII," jelasnya.

Berdasarkan hasil audit, BPKP merekomendasikan tiga hal dalam pengelolaan TMII.

Pertama taman wisata budaya tersebut perlu dikelola oleh swasta.

Kedua, dikelola kerja sama pemerintah, atau skema pengelolaan dalam bentuk BLU.

"BPKP juga telah melihat, mengaudit perkembangan TMII."

"BPKP meminta Mensesneg untuk menangani."

"Dari pertimbamgan itu maka keluarlah Keppres yang baru yaitu Keppres 19/2021," terang Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved