News
Pemerintah Ambil Alih TMII, Dari Yayasan Harapan Kita, Keluarga Cendana Ada di Kursi Kepengurusan
“Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Pratikno
"Atas pertimbangan tersebut, presiden menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg. Berarti juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," katanya.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menjelaskan, pemerintah sebelumnya sudah memberi arahan kepada Yayasan Harapan Kita agar memperbaiki Tata Kelola TMII.
Bahkan tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan.
Karena tak kunjung membaik, kata Setya, salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah kemudian mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
"Ada temuan dari BPK untuk laporan pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg pada aset negara," katanya.
Deadline Tiga Bulan
Pratikno mengatakan bakal membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.
Tim akan memberi waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.
"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," katanya.
Selama proses peralihan, katanya, TMII beroperasi seperti biasa.
Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa dan, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.
"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik.
Kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," katanya.
Pratikno menegaskan, pengambilalihan negara atas TMII adalah dalam pengelolaannya.
Sementara fungsi TMII tidak berubah sebagai kawasan komersial pelestarian budaya.
Baca juga: Seorang Anak Baru Lahir Diberi Nama: Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Ayahnya Bayar Nazar
Baca juga: Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Berjemaah Dibolehkan, Ini Ketentuannya di Bulan Ramadhan 2021