Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

15 Wanita Cantik Tanpa Busana, Berdiri di Balkon Gedung Pencakar Langit, Ada yang Merekam Video

Video dan foto yang menggambarkan lebih dari selusin wanita cantik tanpa busana berbaris di balkon saat difilmkan

Editor: Finneke Wolajan
SERAMBINEWS/dailymail
Ke-15 model saat sesi dalam pemotretan tanpa busana yang ternyata adalah bagian dari aksi publisitas untuk situs web Israel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bikin heboh, 15 model cantik berpose di atas gedung tanpa busana viral di media sosial

Dalam video yang dibagikan secara luas tersebut menunjukkan wanita tanpa busana berpose di balkon di kota.

Para wanita cantik ini ditangkap Polisi. Uni Emirat Arab menghukum pelanggar asusila, termasuk ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya.

Mereka terancam penjara enam bulan dan denda 5.000 dirham atau sekitar Rp20 juta (kurs Rp4.000/dirham Dubai).

Selain itu, materi yang mengandung pornografi juga dapat dihukum penjara dan denda hingga 500.000 dirham (Rp2 miliar) di bawah hukum negara, yang didasarkan pada hukum Islam, atau Syariah.

Perempuan-Perempuan Ini Bikin Heboh Negara Arab Gara-gara Video Tanpa Selembar Pakaian dan Viral
Daily Mail

Ke-15 model dalam pemotretan tanpa busana itu adalah bagian dari aksi publisitas untuk situs web Israel, The Sun melaporkan.

Situs tersebut diyakini sebagai versi situs dewasa AS yang belum disebutkan namanya.

Ke-15 model saat sesi dalam pemotretan tanpa busana yang ternyata adalah bagian dari aksi publisitas untuk situs web Israel.

Dikutip Daily Mail, Senin (5/4/2021), pada Sabtu larut malam, video dan foto yang menggambarkan lebih dari selusin wanita cantik tanpa busana berbaris di balkon saat difilmkan di lingkungan kelas atas Dubai di siang hari bolong tersebar di media sosial.

Hal ini mengejutkan dalam federasi tujuh kerajaan Arab, di mana perilaku seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin telah membuat orang masuk penjara.

Surat kabar yang terkait dengan negara The National melaporkan bahwa hal itu tampaknya menjadi aksi publisitas, tanpa merinci lebih lanjut.

Pelanggaran undang-undang kesusilaan publik, termasuk ketelanjangan dan perilaku cabul lainnya, dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham (Rp40 juta).

Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video tidak senonoh telah dirujuk ke penuntutan publik.

'Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu,' kata pernyataan Polisi, 'tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat.'

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved