Bantuan Korban PHK
Kabar Gembira untuk Pekerja yang Kena PHK, 6 Bulan Akan Mendapat Bantuan Uang Tunai, Ini Syaratnya
Kabar baik untuk para pekerja yang menjadi korban PHK. Diketahui pemerintah akan memberikan untuk para korban PHK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik untuk para pekerja yang menjadi korban PHK.
Diketahui pemerintah akan memberikan untuk para korban PHK.
Terkait hal tersebut ada beberapa syarat agar mendapatkan bantuan dari pemerintah, simak berikut ini.
Baca juga: 3 Sangadi Berprestasi tak Lolos Verifikasi, Salah Satunya Sempat Harumkan Nama Bolsel ke Malaysia
Baca juga: VIRAL Sejumlah Wanita Berpose Tanpa Busana Disebuah Gedung di Dubai, Satu Model Dikenal dari Tatto
Baca juga: Kecelakaan Maut, Honda Mobilo vs Vario, Dewi Tewas di Tempat, Motor Hancur hingga Ban Roda Terlepas
Foto : Ilustrasi PHK. (istimewa)
Pemerintah terus berupaya untuk membantu rakyatnya.
Yang terbaru, pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Rabu (7/4).
Dalam rapat itu, dibahas mengenai kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan para korban PHK nantinya akan mendapat bantuan uang tunai sebesar 45 persen dari upahnya terdahulu untuk tiga bulan pertama.
Tiga bulan berikutnya, uang tunai yang diterima hanya sebesar 25 persen dari upahnya.
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya,
dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Tak hanya itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar para korban PHK dapat menerima bantuan uang tunai tersebut.
Salah satunya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada.