Berita Bitung
Anggota DPRD Bitung Rafika Papente Kecam, Dugaan Asusila Ayah kepada Anak Perempuan
Peristiwa dugaan cabul yang diduga dilakukan ayah kandung ke anak perempuan sebut saja Anggrek (14)mendapat kecaman keras dari Rafika Papente SSos
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa dugaan cabul yang diduga dilakukan ayah kandung ke anak perempuan sebut saja Anggrek (14)
mendapat kecaman keras dari Rafika Papente SSos Anggota DPRD Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Rafika Papente anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, peristiwa itu sangat-sangat mencoreng status Kota Bitung sebagai kota dengan pengharagan Kota Layak Anak.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Kotamobagu Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan
Baca juga: Ujian Akhir SMP se-Minahasa Tenggara Mulai 3 Mei, Seperti Ini Penilaian Kelulusan
Baca juga: Caroll Senduk - Wenny Lumentut Wajib Waspadai ASN Loyalis Mantan, Ini Kata Pengamat Politik
"Sebagai anggota DPRD dan orang tua khususnya, mengecam tindakan tidak senonoh ini.
Kami minta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelakunya dan memberikan efek jera," kata Rafika Papente kepada Tribunmanado.co.id usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bitung,
tentang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bitung Tahun Anggaran 2020, Rabu (7/4/2021) di ruang sidang DPRD Kota Bitung.
Rafika Papente juga meminta peran aktif instansi terkait Kota Bitung, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (P3A) agar melakukan upaya-upaya pencegahan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Bitung.
Baca juga: Caroll Senduk - Wenny Lumentut Wajib Waspadai ASN Loyalis Mantan, Ini Kata Pengamat Politik
Baca juga: Disnaker Mitra akan Menyurati Perusahaan yang Tidak Bayar Full THR
Baca juga: Pejabat Korup China Dihukum Mati, Semua Properti Pribadinya Disita, Uangnya Disembunyikan di Dinding
Tak hanya masalah percabulan dan kekerasan kepada anak, melainkan kepada perempuan pada umumnya harus menjadi atensi Dinas P3A kota Bitung.
"Kami mengikuti dan mencermati, di Kota Bitung masih kerap dan sering terjadi tindakan kriminal yang dialami perempuan dan anak.
Sehingga sudah sangat penting untuk ada upaya pencegahan yang konkrit, jangan nanti sudah ada kejadian baru ada action," kata dia.
Peronel komisi II DPRD Bitung ini juga, meminta keterlibatan pihak keluarga dan lingkungan sekitar untuk melakukan penyampaian-penyampaian terkait dengan undang-undang tentang perempuan dan anak.
Baca juga: Detik-detik Bayi 3 Bulan Jatuh dari Inkubator Setinggi 1,4 Meter, Tengkorak Sampai Memar dan Patah
Baca juga: Viral Sekumpulan Wanita Hebohkan Dubai, Berpose Tanpa Busana di Atas Balkon Penthouse
Baca juga: Hotma Sitompul Marah Besar, Anggap Bams Menbenarkan Fitnah soal Dirinya dan Mikhavita
Mulai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13_Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi_Korban,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun-2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sementara itu Merianti Dumbela Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kot Bitung,
dalam keterangannya terkait peristiwa ini sudah di tangani aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bitung Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 8 April 2021, Aries Romantis Tak Terduga, Aquarius Jangan Kecewakan
"Kami melakukan fasilitasi terhadap korban yang akan di visum et repertum. Sebelum di visum lewat kerjasama kami dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah,
korban akan dirapid test gratis. Kami fasilitasi, lalu kalau hasilnya negatif langsung dilanjutkan dengan proses visum dibawah pengawasan unit IV PPA Polres Bitung," kata Merianti Dumbela.
Merianti Dumbela yang dihubungi, sedang mendampingi Ketua TP PKK Kota Bitung Ny Rita Mantiri Tangkudung dan Wakil ketua TP PKK Ellen Honandar Sondakh di gedung PKK dan gedung perempuan dan anak Kota Bitung.
Menambahkan, pada kasus ini korban sudah melakukan rapid dan hasilnya negatif.
Selain proses hukum yang dilakukan kepolisian, pihak Dinas P3A kota Bitung akan melakukan konseling dan melihat kondisi korban. Apakah butuh penanganan khusus terhadap kejiwaaannya.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 8 April 2021, BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
"Karena akibat kasus yang dialami, korban sempat merasa ketakutan. Secara psikologi terganggu, sehingga kami akan melakukan konseleing atau trauma healing, agar kejiwaannya tidak trauma atau terganggu lagi," kata dia.
Tak sampai di situ saja, Dinas P3A kota Bitung akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga tahap persidangan agar tidak takut dan terganggu saat proses persidangan.
Sebelumnya, Kapolres Bitung AKPB Indrapramana H, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw mengugkapkan peristiwa tidak pidana dugaan asusi.
Dilakukan pria TT alias Tomi (41), yang adalah ayah kandung korban.
Menurut Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, peristiwa itu terjadi di dalam rumah terduga tersangka di Kecamatan Madidir Kota Bitung.

"Informasi yang kami himpun dari korban, perbuatan bejat sudah tiga kali dilakukan sang ayah. Dengan cara pelaku melakukan pemaksaan sebelum melakukan aksinya," kata Frelly Sumampouw.
Peristiwa ini terkuat setelah korban menceritakan masalah ini kepada tantenya, dan melakukan laporan polisi.
Perbuatan pelaku kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), terakhir dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan polisi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensi di Mapolres Bitung.
Baca juga: Polisi Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Siapakan Tindakan Tegas yang Melanggar
Akibat perbuatan diduga mencabuli anaknya, pelaku bakal disangkakan dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak,
dengan ancaman hukum 15 tahun dengan pemberatan.
"Sampai saat ini masih dilakukan penyidikan sambil menunggu hasil visum et repertum dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.(crz)
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Nenek 65 Tahun Tewas, Korban Lagi Jalan Kaki Tiba-tiba Tertabrak Pikap
YOUTUBE TRIBUN MANADO: