Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Sebut Jaksa Licik, Rizieq Shihab: ''Tujuan Jahat Menghabisi Saya dan Kawan-kawan''

Rizieq Shihab menyatakan JPU secara licik memposisikan terdakwa diadili sebagai pengurus ormas FPI. "Tujuan Jahat Menghabisi Saya dan Kawan-kawan".

Editor: Frandi Piring
makassar.terkini.id
Habib Rizieq sebut Jaksa Penuntut Umu (JPU) licik. 

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Habib Rizieq Bilang Jaksa Licik, soal Keberatan di Eksepsi Ditanggapi Hakim Begini, https://medan.tribunnews.com/2021/04/06/habib-rizieq-bilang-jaksa-licik-soal-keberatan-di-eksepsi-ditanggapi-hakim-begini?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved