Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Sebut Jaksa Licik, Rizieq Shihab: ''Tujuan Jahat Menghabisi Saya dan Kawan-kawan''

Rizieq Shihab menyatakan JPU secara licik memposisikan terdakwa diadili sebagai pengurus ormas FPI. "Tujuan Jahat Menghabisi Saya dan Kawan-kawan".

Editor: Frandi Piring
makassar.terkini.id
Habib Rizieq sebut Jaksa Penuntut Umu (JPU) licik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus Habib Rizieq Shihab (HRS), eksepsi yang diajukan Riziew Shihab tidak diterima Majelis Hakim.

Habib Rizieq Shihab pun sampai menyeruhkan tindakan licik dilakukan pihak jaksa penuntut umum ( JPU ).

Dikabarkan, Majelis Hakim tidak dapat menerima eksepsi alias nota keberatan terdakwa kasus penghasutan dan kerumunan Petamburan,

Habib Rizieq Shihab lantaran isinya menyangkut materi perkara sebagaimana perbuatan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Eksepsi yang tidak dapat diterima hakim menyangkut isi keberatan Rizieq yang menyatakan JPU secara licik memposisikan terdakwa dan panitia Maulid Nabi diadili sebagai pengurus ormas, yaitu FPI.

FOTO - <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/habib-rizieq-shihab' title='Habib Rizieq Shihab'>Habib Rizieq Shihab</a> di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).

(Foto: Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Padahal FPI saat itu sudah dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat setingkat menteri.

Selain itu dalam eksepsinya Rizieq menyebut dakwaan JPU adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya dan kawan - kawannya.

Namun eksepsi itu tidak dapat diterima hakim karena sudah menyangkut materi perkara serta perbuatan yang didakwakan JPU.

"Hemat Majelis Hakim, alasan keberatan terdakwa tersebut pada dakwaan kelima tidak lain adalah materi perkara karena menyangkut perbuatan - perbuatan

yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Hakim mengatakan perbuatan - perbuatan Rizieq yang tertuang dalam surat dakwaan JPU baru bisa diketahui benar atau tidak setelah pemeriksaan bukti berlangsung di persidangan.

"Perbuatan tersebut baru dapat diketahui ada atau tidak ada setelah memeriksa bukti di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya dalam agenda eksepsi, Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved