Habib Rizieq Shihab
Sebut Jaksa Licik, Rizieq Shihab: ''Tujuan Jahat Menghabisi Saya dan Kawan-kawan''
Rizieq Shihab menyatakan JPU secara licik memposisikan terdakwa diadili sebagai pengurus ormas FPI. "Tujuan Jahat Menghabisi Saya dan Kawan-kawan".
yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.
Pernyataannya ini merujuk pada dakwaan kelima JPU yang menyebut bahwa dirinya adalah pengurus ormas sengaja melanggar ketentuan Pasal 82A Ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Adanya dakwaan kelima yang muncul belakangan semakin meyakinkan bahwa kriminalisasi maulid sangat politis dengan tujuan jahat untuk menghabisi saya dan kawan - kawan," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Rizieq mengatakan JPU secara licik ingin menempatkan dirinya dan panitia Maulid sebagai pengurus ormas dalam kasus tersebut.
(Foto: Sidang kasus Rizieq Shihab. Habib Rizieq sebut Jaksa Penuntut Umu (JPU) licik./istimewa)
Eks pentolan FPI ini mengatakan pasal yang disangkakan JPU atas kasusnya digunakan hanya untuk penuhi nafsu jahat belaka.
Dengan tujuan agar dirinya dan panitia Maulid masuk kategori pengurus ormas yang melakukan tindak kekerasan,
mengganggu ketertiban umum, ketentraman serta merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
JPU yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lagi - lagi disebut Rizieq untuk memposisikan dirinya
dan panitia Maulid sebagai pihak yang menyuruh atau turut serta dalam kejahatan pidana.
Sadisnya lagi kata Rizieq, JPU memakai Pasal 10 huruf b KUHP supaya dirinya dan panitia Maulid bisa dikenakan sanksi hukum pencabutan hak dan perampasan barang.
Pencantuman Pasal 35 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan JPU juga ditujukan untuk mencabut atau merampas sejumlah hak.
Seperti hak mata pencaharian, hak bekerja dan jabatan, hak Politik (memilih dan dipilih), hingga hak perwalian anak.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.