Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tribun Jurnal

Stimulus PPn DTP Sektor Properti Dorong Penjualan Rumah Komersil, REI Sulut Prediksi Naik 50 Persen 

Pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti memberi dampak positif

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulut, Sonny Mandagi dalam Tribun Jurnal 'Dampak Relaksasi bagi Sektor Properti di Sulut, ' Senin (05/04/2021).    

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti

memberi dampak positif bagi bisnis penjualan rumah komersil di Bumi Nyiur Melambai.

"Dampaknya sangat signifikan. Sebagian besar developer sudah merasakan.

Permintaan mereka naik," kata Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulut, Sonny Mandagi dalam Tribun Jurnal 'Dampak Relaksasi bagi Properti di Sulut, ' Senin (05/04/2021).

Baca juga: 17 Calon Sangadi di Bolsel yang Tak Lolos Verifikasi Minta Keadilan  

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Selasa 6 April 2021, BMKG: Waspada 20 Wilayah Ini Berpotensi

Baca juga: Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat, Dandim Bolmong Bangkitkan Motivasi Prajurit

Kata Mandagi, adanya potongan 10 persen PPN DTP dari total harga jual menjadi daya tarik bagi calon konsumen.

Tak heran, REI Sulut yakin penjualan rumah komersil di Sulut tahun ini akan terdongkrak.

"Kapan lagi orang beli rumah ada diskon langsung 10 persen? Ini sejarah dan sangat membantu mendorong perputaran roda ekonomi," jelasnya.

Baca juga: Ditargetkan Rampung Mei, Vaksinasi Covid-19 Guru di Sulut Masih Kabur

Baca juga: Peringatan Dini Selasa 6 April 2021, BMKG: Ini 25 Wilayah di Indonesia yang Potensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Hasan Suga dan Muzakir Boven, Kritisi Pengelolaan Sampah di Kota Bitung

Bagi perbankan sendiri, kata Sonny, akan membuka peluang lebih besar untuk memberi KPR.

Adanya potongan langsung PPN DTP dari harga jual mengurangi plafon kredit.

"Ini memudahkan konsumen untuk mendapatkan kredit dari perbankan," jelasnya.

Dengan ditanggungnya PPn, maka harga rumah dipastikan akan berkurang.

Baca juga: BKPSDM Mitra: Terkait Eselon IV Tunggu Hasil Rakor Bersama Provinsi

Baca juga: Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Tomohon Tinggal Menunggu Persetujuan

Baca juga: BREAKING NEWS: Selebrasi Paskah Pemuda Sinode GMIM Dimulai, Ikuti Via Streaming

Sebab selama ini harga jual sudah termasuk PPn 10 persen dari harga jual.

"Dengan berkurangnya harga 10 persen, tentu menarik minat orang untuk beli rumah," katanya lagi.

Ia menjelaskan,  kebijakan PPb DTP 100 persen berlaku untuk rumah komersil dengan harga Rp 156,5 juta hingga Rp 2 miliar.

Sementara, untuk rumah senilai Rp 2-5 miliar, PPn DTP-nya sebesar 50 persen saja.

Baca juga: Lewati Medan yang Sulit, Tim PSC 119 Bolmut Berikan Pelayanan Medis Gratis Bagi Warga Desa Goyo

Baca juga: Hasan Suga dan Muzakir Boven, Kritisi Pengelolaan Sampah di Kota Bitung

Baca juga: Ingat Zuraida Hanum? Istri yang Membunuh Suaminya Hakim Jamaluddin, Kini Terima Kenyataan Pahit

Ketentuan lainnya, rumah tidak bisa dipindahtangankan.

"Berlaku untuk rumah ready stock atau yang sudah selesai paling lambat akhir Agustus," ujarnya.

REI memprediksikan, angka penjualan  rumah komersil akan naik lebih dari 50 persen  karena adanya relaksasi PPN DTP.

"Jika biasanya 30-40 unit, bisa menjadi 60 hingga 70 unit per bulan," jelasnya.

Baca juga: Sudah 1.297 Pelayan Publik Ikuti Vaksinasi, Dinkes Bolmut Tunggu Penyaluran Vaksin Jenis AstraZeneca

Baca juga: Daftar Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadan, Cocok untuk Medsos

Baca juga: Wanita Cantik Mareyne Magdalena Rimporok Lega Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

Selain PPN DTP, pemerintah juga menerapkan  kebijakan  Loan to Value (LTV) 100 persen.

Artinya, konsumen KPR bisa saja mendapatkan pembiayaan tanpa perlu uang muka alias DP 0 persen.

Kebijakan berikutnya ialah penyesuaian suku bunga menjadi single digit.

Suku bunga KPR efektif yang sebelumya 10-12 persen, kini ditekan menjadi 8-9 persen saja.(ndo)

Baca juga: Main di Sinetron Terbaru, Stefan William dan Aliando Syarief Bakal Jadi Pesaing Arya Saloka?

Baca juga: Ingat Pinkan Mambo? Jarang Muncul di Layar Kaca, Eks Duet Maia Estianty Kini Jual Pakaian Bekas

Baca juga: Pemerintah Kota Bitung ‘Malendong’ Bersihkan Sampah di Sepanjang Jalan Protokol

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved