Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Hasan Suga dan Muzakir Boven, Kritisi Pengelolaan Sampah di Kota Bitung

Masalah sampah kembali mendapat sorotan dari Hasan Suga anggota DPRD Kota Bitung dan Muzzaqir Boven, pemerhati pemerintahan

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Istimewa
Kadis DLh Sadat Minabari (kemeja Batik), Muzaaqir Boven (Pake Peci) dan Hasan Suga Peke Peci Keranjang. 

“Bicara tentang sampah, sudah menjadi hal klasik di Kota Bitung. Padahal kota ini begitu banyak meraih penghargaan Adipura, ironis ketika setelah meraih penghargaan pengelolaan sampah, justru masih dijumpai sampah berserakkan,” kata dia.

Baca juga: Punya 37 ART & Karyawan, Sule dan Nathalie Habiskan Rp 150 Juta per Bulan untuk Keperluan Dapur

Baca juga: Hotma Akui Ada Orang Ketiga di Rumah Tangganya, Ungkap Alasan Usir Desiree Tarigan dari Rumah

Baca juga: Masih Ingat Misha Johanna Cucu Suzanna? Tak Terekspos, Kini Sudah Dewasa, Cantik dan Pacarnya Bule

Muzzaqir Boven bilang, perlu diperbaiki tentang pola membuang sampah oleh masyarakat.

Pertama harus ada kesadaran dari masyarakat terkait, waktu membuang sampah. Jangan sudah tidak waktunya, masih membuang sampah.

Lalu etika dalam membuang sampah, jangan sembarangan di lempar sehingga jatuh tidak pada tempatnya.

Sadat Minabari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan.

Baca juga: KEK Perbatasan Terus Digenjot, Tak Hanya Akan Ada 3 Bandara, Talaud Juga Bakal Miliki Lapangan Golf

Baca juga: Kesiapan Dinas Pendidikan Mitra Menghadapi Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru

Terkait kegiatan utama pengelolaan sampah di Kota Bitung mengacu pada sejumlah regulasi yang ada.

Pertama undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, UU nomor 32  tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Surat keputusan (SK) Wali kota Bitung nomor 205 tahun 2016 tentang go green, perwa nomor 62 tahun 2018 Jakstrade.

Perwa nomor 70 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, surat edaran wali kota, SK Dinas Lingkungan hidup tentang bang sampah dan memorandum of understanding pemkot Bitung dan pelaku usaha.

Baca juga: Foto Anya Geraldine Pakai Hijab Beredar di Medsos, Anya: Alhamdulillah Kesampean

Baca juga: Pesta Pernikahan Jadi Kontroversi, Atta Halilintar Curhat: Nggak Nikah Salah, Nikah Juga Disalahin

“Nah hingga saat ini, masih didapat kendala dalam hal angkut sampah. Banyak sampah masih telat di angkut, dikarenakan masalah armada truk angkut sampah,” kata Sadat Minabari Senin (5/4/2021).

Sadat Minabari bilang, jumlah armada 25 truk dan amrol, dua unit mobil pickup pengangkut sampah, 10 Viar tiga roda dan 329 orang buruh sampah.

Ada juga tiga unit dump truk yang masih rusak dan tiga wilayah, pakai armada sama untuk angkut sampah sehingga dipakai sistem bergantian.

Baca juga: Luna Maya Berikan Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Tudingan Remehkan Kesehatan Mental

Baca juga: Ingat Pinkan Mambo? Jarang Muncul di Layar Kaca, Eks Duet Maia Estianty Kini Jual Pakaian Bekas

“Kami juga akan upayakan adakan kendaraan baru,” tambahnya.

Dia juga jelaskan, tentang pengelolaan sampah di Kota Bitung seperti Manifes sampah laut,

pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan sampah, daur ulang sampah dan penggunaan wadah yang bisa digunakan berulang kali.(crz)

Baca juga: PT MNS Bitung Wilmar Group, Menang Banding, Haryadi: Gugatan Rp 9,2 M Tidak Mendasar!

Baca juga: Tiga Kali Sang Suami Perdaya Anak Gadis Usia 12 Tahun, Istri Syok Lalu Lapor ke Polisi

Baca juga: Presentasi Dan Wawancara Lomba IGA Kotamobagu 2021 Dimulai

YOUTUBE TRIBUN MANADO

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved