Curanmor
Polres Bolsel Sudah Selesaikan 2 Kasus Curanmor di Tahun 2021
"Karena barang buktinya ada disana, maka kita serahkan ke Polres Kotamobagu. Meskipun tim kami yang menangkap."
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Pada waktu rumah sudah dalam keadaan kosong, FA lalu melakukan aksinya.
"Tapi handphone tersebut sudah dijual," ucap dia.
Dengan kejadian ini, Sahroni berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang elektronik miliknya.
"Harus lebih hati-hati, karena salah sedikit bisa rain digasak maling," tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Pelaku FA (22) adalah warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa.
Keduanya ditangkap di TKP berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, Resmob Polres Bolsel bekerjasama dengan Polres Minsel, dan Polres Boltim.
Menurut Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, kejadian curanmor tersebut dilaporkan pada awal Maret 2021.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Kerja keras tersebut berbuah hasil manis.
Akhirnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (1/3/2021).
Setelah menangkap FA, polisi melakukan pengembangan terkait barang bukti.
Namun ternyata, barang bukti tersebut sudah ditukar dengan seorang penadah berinsial HR.
Polisi kemudian menjemput barang bukti tersebut dan juga mengamankan HR.