Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Alpin Andrian Tak Terbukti Lakukan Percobaan Pembunuhan Berencana, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

Kabar terbaru kasus penikaman almarhum Syekh Ali Jaber. Ingat dengan Alpin Andrian? Pelaku penikaman almarhum Syekh Ali Jaber.

Instagram @zldianr, @warungjurnalis
AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Instagram @zldianr, @warungjurnalis) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus penikaman almarhum Syekh Ali Jaber.

Ingat dengan Alpin Andrian? Pelaku penikaman almarhum Syekh Ali Jaber.

Di persidangan, dia tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Masih Ingat Alpin Andrian? Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber, Dia Sudah Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Masih Ingat Fredy Guarin? Eks Pemain Inter Milan, Dia Ditangkap Polisi, Lakukan Ini Kepada Ayahnya

Baca juga: Terjadi Tadi Dini Hari Jumat 2 April 2021, Gempa Bumi di Darat, Ini Lokasi dan Kekuatannya

Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya.

FOTO : Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. (Deni Saputra/Tribun Lampung)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis kepada Alpin Andrian

Pada Kamis 1 April 2021.

Terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi dalam persidangan.

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata majelis.

AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Instagram @zldianr, @warungjurnalis)

Dalam sidang sebelumnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi pada tahun lalu, terdakwa Alpin Andrian (24) meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber.

Menyambut permohonan maaf itu, Syekh Ali Jaber memberi nasihat bijak kepada Alpin.

Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut menghadirkan dua orang saksi. Pertama, Syekh Ali Jaber selaku saksi korban.

Kedua, Rosmiati, warga yang menyaksikan peristiwa penusukan saat syekh menghadiri pengajian dan wisuda tahfiz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Terdakwa Alpin memanfaatkan momen sidang ini untuk meminta maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved