News
Masih Ingat Alpin Andrian? Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber, Dia Sudah Divonis 4 Tahun Penjara
Masih ingat dengan Alpin Andrian? Dia adalah pelaku penikaman almarhum Syekh Ali Jaber. Begini kabar terbarunya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Alpin Andrian?
Dia adalah Pelaku penikaman almarhum Syekh Ali Jaber.
Begini kabar terbarunya.
Kasus penikamannya terus berproses hingga sampai di pengadilan.
Dan info terkini sudah ada vonis hakim untuk Alpin Andrian.
Pada Kamis 1 April 2021 Alpin Andrian (24) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca juga: Masih Ingat Fredy Guarin? Eks Pemain Inter Milan, Dia Ditangkap Polisi, Lakukan Ini Kepada Ayahnya

Terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.
"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi dalam persidangan.
Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata majelis.
Dalam sidang sebelumnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi pada tahun lalu, terdakwa Alpin Andrian (24) meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber.
Menyambut permohonan maaf itu, Syekh Ali Jaber memberi nasihat bijak kepada Alpin.
Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut menghadirkan dua orang saksi. Pertama, Syekh Ali Jaber selaku saksi korban.
Kedua, Rosmiati, warga yang menyaksikan peristiwa penusukan saat syekh menghadiri pengajian dan wisuda tahfiz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Terdakwa Alpin memanfaatkan momen sidang ini untuk meminta maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber.