News
Alpin Andrian Tak Terbukti Lakukan Percobaan Pembunuhan Berencana, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kabar terbaru kasus penikaman almarhum Syekh Ali Jaber. Ingat dengan Alpin Andrian? Pelaku penikaman almarhum Syekh Ali Jaber.
"Momen ini ditunggu Saudara Alpin untuk meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber. Jadi, saya persilakan Alpin mengucapkan permohonan maaf," kata Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa Alpin.
Saat menjalani sidang, Alpin yang berangkat dari Polresta Bandar Lampung, mengucapkan permintaan maaf.
"Buat Pak Syekh Ali Jaber, saya minta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan," ujarnya terbata-bata.
Dari layar komputer, Syekh Ali Jaber tidak langsung menjawab. Ia malah menanyakan keadaan terdakwa Alpin.
"Kamu baik-baik saja di sana?" tanya Syekh Ali Jaber yang mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Jakarta.
"Baik-baik, Syekh," jawab terdakwa Alpin.
Setelah itu, barulah Syekh Ali Jaber menjawab permintaan maaf terdakwa Alpin.
"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal, di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucapnya.
Berikutnya, Syekh Ali Jaber memberi pesan kepada terdakwa Alpin. Ia berharap terdakwa Alpin lebih rajin beribadah.

"Saudara Alpin, perbaiki salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," tutur Syekh Ali Jaber.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
"Sidang ditunda minggu depan untuk (mendengarkan) keterangan saksi (lainnya)," kata Dadi Rachmadi, ketua majelis hakim.
Ardiansyah, kuasa hukum Alpin, berharap permintaan maaf terdakwa Alpin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Saksi korban dalam keterangannya sudah memberikan maaf kepada terdakwa (Alpin), bahwa akan mendoakan Alpin menjadi lebih baik lagi. Tentu ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara," harapnya.
Menurut Ardiansyah, kliennya juga menyatakan tidak berniat mengarahkan pisau ke bagian vital Syekh Ali Jaber.