Pencurian Motor di Bolsel
Modus Pelaku Pencurian Motor yang Beraksi di Bolsel. Ternyata Pernah Gasak Handphone Pendeta
FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (1/4/2021). Sedangkan HR ditangkap setelah pengembangan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Setelah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Polres Bolsel pun menuturkan modus dari FA (22) warga Mitra yang beraksi di Bolsel.
Setelah itu dia minta tolong ke korban untuk mendorong dari belakang.
Tapi ditengah perjalanan, pelaku meminta agar dia yang memakai motor korban dan mendorong motor miliknya.
"Saat berada di tempat sepi, pelaku langsung meninggalkan korban dengan motor miliknya yang sudah dalam keadaan rusak," aku dia.
Korban yang sudah kehilangan motor lalu melaporkan ke Polres Bolsel.
Rian mengaku kesulitan mencari pelaku karena ciri-ciri yang diberikan korban sangat berbeda.
Akan tetapi setelah meminta berbagai keterangan.
Identitas pelaku akhirnya ditemukan.
"Setelah itu, kita langsung tangkap dan bawa ke Polres Bolsel," tegasnya.
Curi Handphone Pendeta
Diketahui, aksi FA dilakukan bersama rekannya yang bernama HR (22).
Mereka berdua adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah merasa warga.
FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (1/4/2021).
Sedangkan HR ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan.
Sebanyak dua kendaraan roda Diamankan Polres Bolsel dalam penangkapan tersebut.
Namun ternyata, pelaku yang berinisial FA tidak hanya mengambil motor di Kabupaten Bolsel.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid, FA juga pernah menggasak satu buah handphone milik seorang pendeta.
"Kejadiannya di Kecamatan Posigadan, dan FA sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.
Saat itu, sang korban sedang mengikuti sidang Sinode GMIM di gereja.
Pada waktu rumah sudah dalam keadaan kosong, FA lalu melakukan aksinya.
"Tapi handphone tersebut sudah dijual," ucap dia.
Dengan kejadian ini, Sahroni berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang elektronik miliknya.
"Harus lebih hati-hati, karena salah sedikit bisa rain digasak maling," tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Pelaku FA (22) adalah warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa.
Keduanya ditangkap di TKP berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, Resmob Polres Bolsel bekerjasama dengan Polres Minsel, dan Polres Boltim.
Menurut Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, kejadian curanmor tersebut dilaporkan pada awal Maret 2021.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Kerja keras tersebut berbuah hasil manis.
Akhirnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (1/3/2021).
Setelah menangkap FA, polisi melakukan pengembangan terkait barang bukti.
Namun ternyata, barang bukti tersebut sudah ditukar dengan seorang penadah berinsial HR.
Polisi kemudian menjemput barang bukti tersebut dan juga mengamankan HR.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti lalu dibawah ke Mako Polres Bolsel.
"Jadi di Bolsel pelaku FA melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Desa Popodu dan di Kecamatan Posigadan," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid mengatakan jika ada dua barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Ada dua motor yang kita amankan, dan semuanya adalah hasil kejahatan pelaku FA," ucapnya.
Perwira tiga balok ini mengatakan jika pelaku FA melakukan aksinya dengan motif meminjam motor korban.
"Setelah dipinjam, motor tersebut lalu dibawa lari," tegasnya. (Nie)
• Raffi Ahmad Beberkan Alasan Membeli Cilegon United FC, Tak Izin dengan Nagita Slavina
• Uskup Manado Apresiasi Kedatangan Kapolri: Polisi Terasa Dekat dengan Masyarakat
• Ayah ZA Tak Menyangka Anaknya Pelaku Teror di Mabes Polri, Bibir Ali Bergetar Berkisah Soal Anaknya