Berita Talaud
Dua WNA Filipina di Talaud Diserahkan ke Imigrasi Tahuna
Penyerahan Kedua Warga Negara Asing ini di lakukan di Mako Lanal Melonguane
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: David_Kusuma
Laporan Kontributor Tribun Manado, Ardy Ivent Mamentiwalo
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua WNA asal Filipina diserahkan ke pihak Imigrasi Tahuna, Rabu (31/3/2021).
Penyerahan Kedua Warga Negara Asing ini di lakukan di Mako Lanal Melonguane dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Talaud.
Keduanya bernama Alexander Bantiles (53) Tahun dan Felix Amarela (30), akhirnya diserahkan oleh Pihak Lanal Melonguane ke pihak Imigrasi Kelas II Tahuna Rabu (31/3/2021) .
Baca juga: Wabup Boltim Oscar Manoppo Kunjungi Kantor KPKNL Manado
Baca juga: Kit Sang Rumah Kopi Legendaris di Tomohon, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda
Baca juga: Ingat Guru Honorer Posting Gaji di Medsos? Sempat Dipecat, Kini Bisa Mengajar Lagi di Sekolah Lain
Penyerahan Kedua WNA ini dilaksanakan di Mako Lanal Melonguane sekitar pukul 16: 00 Wita dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Daud Malengsang.
Danlanal Letkol Marinir Adi Sucipto kepada Wartawan mengatakan
penyerahan Kedua WNA telah dilakukan dan sudah diterima oleh pihak imigrasi kelas II Tahuna untuk diproses secara hukum sesuai Pelanggaran Ke Imigrasian.
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey: Vaksin AstraZeneca Aman, Marijo Datang Vaksinasi
Baca juga: Terkait Keputusan Kemenkumham, Ketua Demokrat Sulut Mor Bastiaan: Pintu Maaf Masih Terbuka
Baca juga: Masih Ingat Bambang Pamungkas? Ternyata Menikah Lagi dan Punya 2 Istri, Kini Kena Kasus Hukum
Diketahui Kedua WNA Tersebut terbukti secara legal memasuki daerah perairan Indonesia dengan tanpa mengantongi paspor dan surat-surat warga negara yang lengkap.
"Alexander Bantiles satu dari WNA asal Filipina yang diketahui berdomisili di Jambori Sigaboy Davao Oriental Philippines, ditemukan nelayan terapung di laut selama 5 hari pada (15/3/2021) lalu .
WNA Tersebut langsung dibawa ke Desa Kalongan Kabupaten Talaud kemudian diserahkan ke pihak Lanal untuk diamankan dengan Kondisi Mengenaskan.
Baca juga: Perempuan Tak Dikenal Langsung Ditembak Petugas, Diduga Teror Mabes Polri, Wartawan Lari Berhamburan
Baca juga: BREAKING NEWS: Hadiri KLB Demokrat Moeldoko, Ketua DPC Bolsel Jamaluddin Razak Diganti
Berbeda dengan WNA Felix Amarela dimana dirinya di ketahui sudah lama berada di Indonesia dan tinggal di Desa Kalongan Kabupaten Talaud selama 5 Tahun lamanya
dan akhirnya setelah di telusuri oknum tersebut tidak mengantongi dokumen keimigrasian .
Berdasarkan Informasi dari warga setempat akhirnya Kedua WNA Langsung kami amankan guna keperluan penyelidikan ujar Danlanal Adi Sucipto.
Semnetara itu Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna
Wawan A. Mido mengatakan Kedua WNA tersebut akan dibawa untuk di proses sesuai UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Penembakan di Mabes Polri, Pelaku Gunakan Jubah Hitam dan Sepatu Putih
Di Ketahui Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud Berbatasan langsung degan Negara Tetangga Filipina.
Dari Data Keimigrasian Dalam Dua Tahun Terakhir Mulai dari Tahun 2019 sampai 2021 tercatat
Sudah 20 Orang WNA yang di amankan Karna Telah melanggar UU Keimigrasian dan sudah diamankan di Rudenim Manado dan sebagian sudah dipulangkan ke negara asal sesuai Kesepakan Dengan Kedubes Masing masing Negara ungkap Wawan. (Iv)
Baca juga: Kisah Jhony Indo Perampok yang Dicintai Rakyat Miskin, Curi 129 Kilogram Emas, Meninggal Tahun Lalu
Baca juga: Paket Tambah Daya Super Hemat Bagi Pelanggan Rumah Tangga dan UMKM Diperpanjang
Baca juga: Katedral Hari Tersuci Maria Manado Persiapan Gelar Ibadah Kamis Putih, Perketat Pengamanan
YOUTUBE TRIBUN MANADO: