Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat Sulut

Bersyukur Demokrat Versi KLB Ditolak, Syane Siap Jika Ditugaskan Jabat Ketua DPC Tomohon

Kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) resmi ditolak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham).

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Hesly Marentek
Syane Samatara, politisi Partai Demokrat Kota Tomohon, Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) resmi ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham).

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam

konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

Lantas terkait hal ini Politisi Partai Demokrat Tomohon Syane Samatara menyatakan rasa syukur.

Baca juga: Ronny Boham Peserta KLB Demokrat dari Bitung, Akan Tempuh Jalur ke PTUN dan MA

Baca juga: Stimulus Listrik Berkurang, Pelanggan 450 VA Disubsidi 50 Persen, 900 VA Tinggal 25 Persen

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Sambangi Kota Manado, Jadi Pembicara di Tanwir Pemuda Muhamadiyah

"Pastinya bersyukur," katanya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (31/3/2021).

Untuk saat ini Posisi Ketua DPC Demokrat Tomohon menurut Syane Samatara masih dipegang Plt dari DPP.

"Sementara Plt nya dari Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Caroll Senduk Optimis Musrenbang Semakin Memperkuat Ketercapaian Visi Misi Pemkot Tomohon

Baca juga: Begini Tanggapan Kapolsek Mapanget Atas Kebijakan Pelarangan Penyidikan di Polsek

Sementara terkait nanti dirinya bakal ditunjuk menggantikan Youdy Moningka Mantan Ketua DPC Demokrat yang diberi sanksi karena ikut KLB,

Syane Samatara masih engan memberi tanggapan.

Namun jika dipercayakan dirinya menyatakan siap.

"Kalau ditugaskan pasti siap," tandasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menkumham RI Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Sebagaimana, permohonan tersebut diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret lalu.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved