Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

1.062 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan, Kapolri Jabarkan Tugas yang Hanya Boleh Dilakukan

Sebanyak 1.062 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan. Kapolri Jabarkan Tugas yang Hanya Boleh Dilakukan.

Editor: Alexander Pattyranie
Instagram divisihumaspolri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Inilah perintah atau instruksi terbaru kapolri. 

Aceh Timur
69. Julok
70. Darul Aman
71. Idi Tunong
72. Banda Alam
73. Darul Ihsan
74. Peudawa
75. Peureulak Barat

Gayo Lues
76. Blangkejeren
77. Kuta Panjang
78. Rikit Gaib

Lhokseumawe
79. Kuta Makmur
80. Simpang Kramat.

(serambinews.com/Yocerizal) 

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Gara-gara Kripik Kentang Suami Mutilasi Istrinya, Ngaku Kehilangan Kendali dan Tidak Bisa Berhenti

Baca juga: Kisah Yesaya Pariadji, Gembala Tiberias Indonesia, Lakukan Penyembuhan Ilahi Lewat Minyak Urapan

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 12.10 WIB, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan, Korban Jatuh Lalu Tergilas Truk

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 80 Polsek di Aceh tak Boleh Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya

https://aceh.tribunnews.com/2021/03/31/80-polsek-di-aceh-tak-boleh-lakukan-penyidikan-ini-daftarnya?page=all.

Penulis: Yocerizal

Editor: Yocerizal

Berita heboh lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved