Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

1.062 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan, Kapolri Jabarkan Tugas yang Hanya Boleh Dilakukan

Sebanyak 1.062 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan. Kapolri Jabarkan Tugas yang Hanya Boleh Dilakukan.

Editor: Alexander Pattyranie
Instagram divisihumaspolri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Inilah perintah atau instruksi terbaru kapolri. 

Listyo menyatakan tak akan lagi membebani beberapa kantor kepolisian tingkat sektor alias polsek dengan tugas penyidikan perkara.

Beberapa polsek hanya akan memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta hanya akan mendapatkan tugas pembinaan dan pencegahan.

"Ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek tersebut hanya dibebani tugas preemtif dan preventif, juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," katanya.

Dengan demikian, diharapkan polsek ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat, karena akan mengedepankan upaya musyawarah dan kegiatan yang bersifat restorative justice atau mengedepankan keadilan.

"Dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum," ujar Listyo.

Gagasan ini juga pernah disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Februari 2020.

Kala itu, Mahfud menyatakan bakal mengkaji gagasan Kompolnas tersebut.

Namun Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta rencana tersebut dikaji ulang.

Pasalnya, menurut dia, jumlah penyidik di kepolisian tingkat resor atau polres belum memadai.

Foto : (Ilustrasi) Kantor Polsek Bolaang Uki. (Istiemewa)

Berikut daftar Polsek di Aceh yang tidak boleh melakukan penyidikan:

Banda Aceh
1. Krueng Barona Jaya
2. Darul Kamal

Aceh Besar
3. Kota Jantho
4 Kuta Cot Glie
5. Seulimum
6. Indrapuri
7. Kuta Malaka

Pidie
8. Pidie
9. Grong-Grong
10. Padang Tiji
11. Muara Tiga
12. Batee
13. Delima
14. Indrajaya
15. Peukan Baro
16. Mutiara
17. Glumpang Baro
18. Kembang Tanjung
19. Simpang Tiga
20. Sakti
21. Mila
22. Tiro

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved