Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

1.062 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan, Kapolri Jabarkan Tugas yang Hanya Boleh Dilakukan

Sebanyak 1.062 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan. Kapolri Jabarkan Tugas yang Hanya Boleh Dilakukan.

Editor: Alexander Pattyranie
Instagram divisihumaspolri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Inilah perintah atau instruksi terbaru kapolri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDA ACEH - Sebanyak 1.062 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan.

Kapolri Jabarkan Tugas yang Hanya Boleh Dilakukan polsek.

Yakni polsek-polsek hanya bertugas untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

Hal itu berdasarkan surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 23 Maret 2021.

Dalam surat keputusan itu, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Termasuk di dalamnya sebanyak 80 polsek di Aceh, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo dalam surat keputusan itu.

Keputusan tersebut berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang menetapkan sebanyak 1.062 <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/polsek-di-seluruh-indonesia' title='polsek di seluruh Indonesia'>polsek di seluruh Indonesia</a> tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Foto : Surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. (Serambinews.com)

Untuk diketahui, rencana ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved