Berita Bitung
Ini Kesimpulan Pemohon dan Termohon di Sidang Praperadilan Kasus di Dinas PMPTSP Bitung
Dua hari terakhir, pelaksanaan sidang praperadilan tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua hari terakhir, pelaksanaan sidang praperadilan tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung, berlangsung hingga malam hari.
Senin (29/3/2021) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon dalam hal ini pengacara tersangka AGT alias Han
berlangsung di ruangan Prof Dr MH Hatta Ali SH MH di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Bitung hingga pukul 21.30 wita.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Dinkes Sulut Agar Warga Manado Tak Paranoid Vaksin AstraZeneca
Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakordawasin Tingkat Provinsi Sulut
Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakordawasin Tingkat Provinsi Sulut
Kemudian pada sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan berlangsung di ruang sidang Cakra PN Bitung, selesai pada pukul 19.00 wita.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim tunggal Rustam SH MH selaku wakil ketua PN Bitung, dengan panitera Yose Rizal SH.
Irwan S Tanjung, SH MH pengacara tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan,
dalam kesimpulannya mengatakan ada sejumlah poin penting yang menjadi pokok pertimbangan hakim disidang prapradilan penetapan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Detik-detik Pejabat AS Buka Baju, Protes Sentimen Anti Asia-Amerika, Lee Wong Pamerkan Luka Perang
Baca juga: Bolmong Berpeluang Dapat Anggaran PEN Rp 300 Miliar
Baca juga: Kisah Remaja 18 Tahun Terpental dari Motor Saat Kilang Balongan Meledak, Khosim Alami Luka Berat
"Pertama kaedah hukum dalam penyelidikan dan penyidikan sangat banyak dilanggar,
sehingga produk penyelidikan atau penyidikan yang melanggar hukum otomatis produknya berupa penetapan tersangka adalah tidak sah dan melanggar hukum," kata Irwan Tanjung.
Lanjut Irwan Tanjung, keterlibatan Aparat pengawasan intern pemerintahan atau disingkat APIP,
Berita Bitung Hari Ini
Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung
Sidang Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi di Dina
Pengadilan Negeri Bitung
Kejari Bitung
Bitung
Sulawesi Utara
Sulut
Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri Sambangi Kejari Bitung, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Julius Ondang, Ingin Guru Segara Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Hasan Suga dan Muzakir Boven, Kritisi Pengelolaan Sampah di Kota Bitung |
![]() |
---|
Pemerintah Kota Bitung ‘Malendong’ Bersihkan Sampah di Sepanjang Jalan Protokol |
![]() |
---|
Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar: Kota Bitung Pioner Maritim dan Perikanan |
![]() |
---|