Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Ini Kesimpulan Pemohon dan Termohon di Sidang Praperadilan Kasus di Dinas PMPTSP Bitung

Dua hari terakhir, pelaksanaan sidang praperadilan tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
pelaksanaan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bitung, berlangsung hingga malam hari Selasa (30/3/2021). 

"PKS ini juga dibuat oleh Institusi termohon sendiri dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung dan Pemkot Bitung yang juga melibatkan Polres," tambahnya.

Sehingga perkara ini adalah kesalahan administrasi, tapi kliennya AGT justru dikriminalisasi oleh termohon yakni Kejaksaan Negeri Bitung dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan

"Disatu sisi, termohon juga tidak memenuhi bukti yang cukup dalam menetapkan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," tegasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BCA, Bagi Yang Tertarik Cek Syaratnya dan Segera Mendaftarkan Diri

Baca juga: Kecelakaan Maut Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Tronton, Tubuhnya Terseret 14 Meter

Baca juga: Kebocoran Pipa Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan

Pihaknya mengaku optimis akan memenangkan prapradilan jika hakim itu memiliki dua faktor penting.

"Dimana yang pertama jika hakim itu sandaran vertikalnya kepada Tuhan,

dia menyadari ada orang yang tersakiti karena ketidak adilan serta memiliki keilmuan yang mumpuni maka saya yakin AGT akan memenangkan sidang prapradilan ini," tandasnya.

Baca juga: Potret Bayi Kembar Siam Dempet Kepala Yuliana dan Yuliani, Kini Jadi Doktor dan Dokter Cantik

Baca juga: Pernyataan Sikap BKSAUA Sulut, Terkait Peristiwa Terorisme di Gereja Katedral Makassar

Pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung dalam keteranganya bilang, penetapan AGT

sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan.

"Sebab dalam undang-undang tipikor nomor 12 itu tidak mengatur harus adanya

kerugian negara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata seorang jaksa laki-laki yang mewakili pihak termohon.(crz)

Baca juga: Satu Lagi Aparatur Sipil Negara Dipecat dari Pemkot Kotamobagu

Baca juga: Kecelakaan Maut Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Tronton, Tubuhnya Terseret 14 Meter

Baca juga: Punya Jenggot sejak Usia 15 Tahun, Gadis Ini Tak Berhenti Mencari Pasangan yang Mencintai Jenggotnya

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved