Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab di Depan Hakim: ''Menkopolkuham Mahfud MD Penghasut Kerumunan, Bima Arya Koar-koar''

Sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.

Editor: Frandi Piring
(KOMPAS.com)
Terdakwa Rizieq Shihab bacakan eksepsi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Terang-terangan, Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mengaku heran karena kerumunan itu justru dinyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.

"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.

Tak hanya itu, putra dan menantu Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution juga turut disinggungnya. Rizieq menilai, kerumunan yang muncul pada masa kampanye pilkada Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan.

"Jadi jelas, bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," nilai dia.

Tuding Bima Arya

Bergeser ke persidangan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Rizieq menuding Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menimbulkan kehebohan soal perawatan yang dijalaninya di RS Ummi.

Tak sampai di situ, Rizieq juga menuding pernyataan Bima Arya di berbagai media telah mendorong munculnya isu kesehatan dirinya.

"Sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," ujar Rizieq.

Rizieq mengaku, ia dan istrinya mulai dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020, usai tes swab antigen keduanya menunjukkan hasil reaktif

Dia mengaku sengaja merahasiakan perawatannya di RS Ummi agar tidak ada yang membesuk, tidak mengganggu perawatan, serta tidak menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Hingga pada 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tata mengungkap perawatan Rizieq kepada Bima.

Usai mendapat kabar tersebut, kata dia, Bima kemudian berbicara di media.

"Akibatnya pada tanggal 27 November 2020 pagi, RS Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu framing, yaitu "HRS positif Covid," kata Rizieq.

Protes sidang digelar tertutup

Meski tetap berjalan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memprotes majelis hakim karena menggelar sidang secara tertutup.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro yang menyatakan,

semestinya sidang digelar terbuka karena publik berhak mengetahui dan mengawasi jalannya sidang.

"Kami protes kepada majelis hakim karena media tidak dapat diizinkan meliput persidangan.

Ini sidang terbuka, publik berhak tahu dan melakukan fungsi kontrol atas persidangan ini," kata Sugito kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Ia menjelaskan, keputusan untuk digelarnya sidang secara tertutup maupun terbuka merupakan wewenang majelis hakim.

"Oleh majelis hakim disampaikan untuk berhubungan dengan Humas PN Jakarta Timur,

padahal adalah kewenangan sepenuhnya majelis yang menyidangkan," ujar Sugito.

Sidang lanjutan 30 Maret 2021

Sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).

Nantinya, sidang akan mengagendakan pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang disampaikan Rizieq.

"Sidang ditunda Selasa, 30 Maret 2021 untuk agenda sidang pembacaan tanggapan dari JPU terhadap keberatan

yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, dikutip dari Kompas TV, Jumat (26/3/2021).

Usai mengikuti sidang pembaaan eksepsi, Rizieq pun kembali ke tahanan Rutan Mabes Polri hingga tiba waktu agenda persidangan pada Selasa depan. 

Baca juga: Dalam Eksepsi di Persidangan, Rizieq Shihab Tuding Kasus Petamburan Adalah Bentuk Diskriminasi Hukum

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Eksepsi Lengkap Rizieq Shihab: Sudah Bayar Denda, Harusnya Tidak Diproses Hukum, Sesalkan Bima Arya

https://jateng.tribunnews.com/2021/03/27/eksepsi-lengkap-rizieq-shihab-sudah-bayar-denda-harusnya-tidak-diproses-hukum-sesalkan-bima-arya?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved