Rizieq Shihab
Dalam Eksepsi di Persidangan, Rizieq Shihab Tuding Kasus Petamburan Adalah Bentuk Diskriminasi Hukum
Rizieq Shihab di sidang tersebut telah mempersiapkan Eksepsi sendiri selain Eksepsi yang juga dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara Kekarantinaan Kesehatan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (26/3/2021) kemarin.
Adapun agenda sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu adalah Pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari pihak terdakwa Rizieq Shihab.
Saat sidang dimulai, di depan Majelis Hakim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim hendak merekam jalannya persidangan guna ditayangkan secara live melalui media sosial.
Permintaan tersebut diperbolehkan oleh Majelis Hakim.
Rizieq Shihab di sidang tersebut telah mempersiapkan Eksepsi sendiri selain Eksepsi yang juga dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Sebagaimana rilis dari pihak Kejaksaan Agung yang diterima tribunmanado.co.id, Rizieq memperisiapkan Eksepsi dirinya sebanyal 15 halaman.
Dilansir dari Kompas.com, dalam eksepsi tersebut Rizieq menuding dakwaan JPU terhadap dirinya dalah tuduhan yang keji.
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Rizieq merasa, pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo.
Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.