Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab

Dalam Eksepsi di Persidangan, Rizieq Shihab Tuding Kasus Petamburan Adalah Bentuk Diskriminasi Hukum

Rizieq Shihab di sidang tersebut telah mempersiapkan Eksepsi sendiri selain Eksepsi yang juga dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab teriak saat sidang perdana kasus pemalsuan tes swab Covid-19 dan kerumunan Petamburan. 

"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambahnya.

Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.

Sementara itu, sebagaimana rilis dari Kejagung RI, inti dari eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yakni sebagai berikut:

·        Mengabulkan atau menerima Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya

·        Menyatakan persidangan secara elektronik tidak sah secara hukum;

·        Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili;

·        Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.: PDM-016/Jkt.Tim/Eku/ 03/2021 batal demi hukum;

·        Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum;

·        Memerintahkan Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan;

·        Merehabilitasi nama Habib Rizieq Syihab di muka umum;

·        Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atas Nota Keberatan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, JPU mengambil sikap akan menanggapinya secara tertulis pada kesempatan persidangan yang akan datang.

Majelis Hakim menyampaikan akan memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut pada persidangan yang akan diselenggarakan hari Rabu 31 Maret 2021.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas. (Kompas.com/tribunmanado.co.id/Fis)

Sosok Mikhavita Wijaya, Istri Bams Samsons Kini Minta Cerai Padahal Selalu Romantis

Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami Terbaru, Mudah Diingat Arti Baik, Cocok untuk si Buah Hati

Masih Ingat Leony Hartanti? Kabar Mantan Artis Cilik Ini, Tak Ingin Menikah dan Fokus Urus Orangtua

Berita tentang Rizieq Shihab lainnya. 

Sebagian artikel ini tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/16193391/baca-eksepsi-kasus-kerumunan-di-petamburan-rizieq-shihab-seret-nama-ahok?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved