Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab

Dalam Eksepsi di Persidangan, Rizieq Shihab Tuding Kasus Petamburan Adalah Bentuk Diskriminasi Hukum

Rizieq Shihab di sidang tersebut telah mempersiapkan Eksepsi sendiri selain Eksepsi yang juga dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab teriak saat sidang perdana kasus pemalsuan tes swab Covid-19 dan kerumunan Petamburan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara Kekarantinaan Kesehatan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (26/3/2021) kemarin. 

Adapun agenda sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu adalah Pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari pihak terdakwa Rizieq Shihab.

Saat sidang dimulai, di depan Majelis Hakim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim hendak merekam jalannya persidangan guna ditayangkan secara live melalui media sosial.

Permintaan tersebut diperbolehkan oleh Majelis Hakim.

Rizieq Shihab di sidang tersebut telah mempersiapkan Eksepsi sendiri selain Eksepsi yang juga dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Sebagaimana rilis dari pihak Kejaksaan Agung yang diterima tribunmanado.co.id, Rizieq memperisiapkan Eksepsi dirinya sebanyal 15 halaman. 

Dilansir dari Kompas.com, dalam eksepsi tersebut Rizieq menuding dakwaan JPU terhadap dirinya dalah tuduhan yang keji.

"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Rizieq merasa, pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.

Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.

Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.

Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo.

Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.

"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambahnya.

Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.

Sementara itu, sebagaimana rilis dari Kejagung RI, inti dari eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yakni sebagai berikut:

·        Mengabulkan atau menerima Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya

·        Menyatakan persidangan secara elektronik tidak sah secara hukum;

·        Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili;

·        Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.: PDM-016/Jkt.Tim/Eku/ 03/2021 batal demi hukum;

·        Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum;

·        Memerintahkan Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan;

·        Merehabilitasi nama Habib Rizieq Syihab di muka umum;

·        Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atas Nota Keberatan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, JPU mengambil sikap akan menanggapinya secara tertulis pada kesempatan persidangan yang akan datang.

Majelis Hakim menyampaikan akan memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut pada persidangan yang akan diselenggarakan hari Rabu 31 Maret 2021.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas. (Kompas.com/tribunmanado.co.id/Fis)

Sosok Mikhavita Wijaya, Istri Bams Samsons Kini Minta Cerai Padahal Selalu Romantis

Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami Terbaru, Mudah Diingat Arti Baik, Cocok untuk si Buah Hati

Masih Ingat Leony Hartanti? Kabar Mantan Artis Cilik Ini, Tak Ingin Menikah dan Fokus Urus Orangtua

Berita tentang Rizieq Shihab lainnya. 

Sebagian artikel ini tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/16193391/baca-eksepsi-kasus-kerumunan-di-petamburan-rizieq-shihab-seret-nama-ahok?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved