James Arthur Kojongian
Christiany Eugenia Paruntu Tak Rela James Arthur Kojongian Dilengserkan, Proses Sudah di Kemendagri
Christiany Eugenia Paruntu tak rela bila adik iparnya, James Arthur Kojongian Dilengserkan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Adapun, surat protes Partai Golkar rinciannya sebagai berikut:
Sehubungan dengan surat DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut,
untuk itu DPD Partai Golkar Sulut telah mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Maret 2021, maka dengan ini DPD Partai Golkar menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan BK nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian ST MM
dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut. Degan ini, DPD Partai Golkar Provinsi Sulut memberikan tanggapan sebagai berikut.
Foto : Feryando Lamaluta memberikan keterangan pers di ruang serbaguna DPRD Sulut, Rabu (27/01/2021). (TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA)
1. Bahwa seluruh rangkaian proses dan mekanisme Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut yang dilakukan oleh BK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
2. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan sebagai berikut:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan"
3. Bahwa sampai pada saat ini BK DPRD Sulut melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, DPRD Sulut belum pernah menerbitkan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
4. Bahwa oleh karena DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara BK maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan SK BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
5. Bahwa faktanya ternyata berdasarkan Surat DPRD nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD, dengan ini DPD Partai Golkar Provinsi Sulut menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, BK melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan surat keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulut tanpa dasar, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan BK DPRD Sulut adalah tidak sah dan cacat hukum.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan BK DPRD Sulut, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berkenan dengan proses dan mekanisme di atas saudara James Arthur Kojongian telah melakukan keberatan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulut dan mengajukan permohonan penundaan penerbitan Keputusan tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut yang diusulkan oleh DPRD Sulut kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Berdasarkan dasar dan alasan di atas dengan ini DPD Partai Golkar Provinsi Sulut meminta kepada DPRD Provinsi Sulut untuk: