Partai Demokrat
Anas Jadi Tersangka Sudah Didesain, SBY dan Oknum KPK Dituding, Sprindik Bocor Tanpa Gelar Perkara
Nama I Gede Pasek Suardika memang terus menjadi perhatian publik beberapa pekan ini. Dia terus menyerang SBY dan AHY.
Kemudian, Anas melakukan banding dan hakim memutus hukuman Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu lebih rendah 1 tahun atau menjadi 7 tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, Anas kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam upaya kasasi ini, Anas Urbaningrum bertemu dengan Artidjo Alkostar, penegak hukum yang dikenal bersih dan memiliki integritas tinggi.
Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Artidjo kemudian memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara atau dua kali lipat dari putusan sebelumnya.
Anas Urbaningrum kemudian melanjutkan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, putusan hukum Anas Urbaningrum dipangkas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara pada 30 September 2020.
Hakim yang memutus terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.
Dan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020, KPK sudah mengeksekusi putusan tersebut.