Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pelindo II

RJ Lino Resmi Pakai Baju Orange, Mantan Dirut Pelindo II Ngaku Senang, 5 Tahun Jadi Tersangka

Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilham Rian/Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat RJ Lino, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.

Tersangka kasus ini sudah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu.

Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka.

Sosok RJ Lino, Mantan Bos Pelindo II Jadi Tersangka Selama 5 Tahun, Kini Malah Senang Ditahan KPK

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino.

RJ Lino telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Kata Alex, sapaan Alexander, sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, RJ Lino akan dilakukan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Resmi memakai rompi oranye khas tahanan KPK, RJ Lino menuju bibir pintu gedung dwiwarna untuk kemudian berangkat ke Rutan C1.

Ia menenteng tas besar kelir hitam.

Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SOSOK 4 Polisi yang Salah Gerebek Kolonel TNI AD di Hotel, Nasibnya Kena Sanksi Propam

BREAKING NEWS: KPK Tahan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mantan-dirut-pelindo-ii' title='Mantan Dirut Pelindo II'>Mantan Dirut Pelindo II</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rj-lino' title='RJ Lino'>RJ Lino</a>

Ditahan KPK

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved