Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

POPULER Sulut - Praperadilan Kasus Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung | Kecelakaan Maut Batu Kota Manado

Berita populer terkait Sulut. Berita pertama Korupsi di Kota Bitung. Berita kedua kecelakaan maut di Batu Kota.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Facebook
Kolase foto: Kondisi motor korban yang rusak parah, peti jenazah ketiga korban dan foto korban saat masih hidup. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut dua berita populer terkait Sulawesi Utara yang tayang di tribunmanado.co.id, Kamis (25/3/2021). 

Berita pertama tentang kasus korupsi di Kota Bitung yang saat ini tengah berproses hukum.

Berita kedua tentang kecelakaan maut yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Batu Kota, Manado.

Berikut selengkapnya:

Kajari Bitung Frenkie Son: Ngapain Kepala Dinas Capek-Capek Beli TV, Kulkas dan Laptop

Frenkie Son Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung memberikan jawaban atas gugatan praperadilan dari pengacara tersangka tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung.

Dalam keterangannya Frenkie bilang, "terkait waktu yang dibutuhkan pemohon dalam mengajukan Gugatan Praperadilan tidak terbatas, sebelum diajukan ke Pengadilan."

Sehingga menurutnya, seyogya tidak lagi dilakukan penambahan atau perubahan, saat peradilan sudah berlangsung.

"Kami termohon mengajukan keberatan dan tidak menerima, penambahan atau perubahan yang diajukan pemohon. Kecuali perubahan yang sifatnya error in typing," kata Son Kamis  (25/3/2021).

Pihaknya juga memohon kepada yang mulia hakim, agar menolak atau tidak menerima tambahan atau perubahan yang diajukan pemohon.

Sidang praperadilan dengan agenda membacakan gugatan oleh pemohon dan jawaban dari termohon, pihaknya tetap kukuh dengan apa yang mereka lakukan.

Mulai dari penyeledikan, penyidikan umum, penyidikan khusus berupa penetapan tersangka, dua alat bukti minimal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

"Dalam menetapkan tersangka pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek, dengan alat bukti yang dimiliki. Tidak serta merta dan gegabah,menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," kata dia.

Terkait dengan tanggapan pemohon terkait dua alat bukti dalam perkara ini, Son menjelaskan pihaknya sudah lebih dari satu orang sakti, satu saksi bukan saksi. Kemudian ada keterangan tersangka yang bilang, benar dia melaksanakan pembelian semua barang dalam pengadaan barang dan jasa.

Lalu dokumen surat, yang merangkan terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PMPTSP Kota Bitung diadakan oleh sejumlah pihak ketiga.

Saat pihaknya melakukan kroscek dan pengecekan kepada pimpinan pihak ketiga, diperoleh bahwa pihak ketiga tidak pernah melaksanakan pengadaan tersebut.

"Pihak ketiga yang kami kroscek, bilang semua dibeli oleh tersangka.Lalu pejabat pengadaan di Dinas yang harusnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa lewat penunjukan langsung karena nilainya dibawah rp 200 juta, tidak pernah melaksanakan kegiatan itu hanya diminta untuk menandatangani dokumen pembelian yang selesai dilaksanakan pada pada bulan Oktober 2020," terangnya.

Son menambahkan dokumen itu sudah mereka sita. Apa yang dilakukan tersangka kepada pihak pengadaan barang dan jasa di Dinas, seolah-olah pekerjaan dan pembelian dilakukan oleh pihak ketiga padahal hanya dilakukan sendiri.

Dokumen itu seolah-olah hanya di buat untuk melengkapi laporan kegiatan dilakukan.

Kemudian terkait dengan Apip (aparat pengawas internal pemerintah) dalam hal ini inspektorat, sebagaimana yang disentil pihak pemohon.

Kata Son, Apip itu ada dalam aturan pemerintah sementara ada undang-undang korupsi. Hirarkinya perundang-undangan di Indonesia jelas UUD 1945, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, turun ke peraturan pemerintah dan lainnya.

"Hukum yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan hukum yang diatas. Acuan kami undang-undang bukan peraturan pemerintah," tambahnya.

Poin dalam gugatan terang benerang terlihat, apa yang bisa dikatakan perkara atau masalah itu harus melalui Apip tidak ada kerugian negara, ada kerugian negara bila sudah diselesaikan harus lewat Apip.

Namun ini tidak ada hubungan kesitu, kami mensangkakan tersangka dengan pasal 12 huruf i, selain itu ketika pengadaan barang dan jasa dilakukan sendiri, berarti ada sesuatu yang ingin didapati, ngapain seorang aparatur sipil negara (ASN) apalagi seorang kepala dinas capek-capek beli barang sendiri seperti tv, kulklas , laptop dan lainnya sementara ada pihak yang berkopeten.

Pihaknya juga sudah dapatkan pengembalian uang dari berbagai saksi.

Dalam perkara ini bukan tersangka melakukan pengadaan barang dan jasa secara sendiri, tapi ada uang negara yang diberikan kepada orang lain pejabat di pemkot Bitung, sespri, ajudan dan lainnya hingga membeli ikan kaleng itu tidak boleh.

"Untuk biaya maklom belum di kembalikan, total ada rp 100 juta lebih di luar fee dari pihak ketiga Rp 10 juta lebih yang sudah dikembalikan," bebernya.

Menurut Son, dalam perkaran ini siapa yang melakukan perbuatan dia yang harus bertanggun jawab.

Terkiat dengan penetapan tersangka lebih dulu, kemudian baru melakukan pengeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bitung, Son sampaikan yang disampaikan pemohon adalah modul.

"Modul itu bahan ajar di badan diklat, kami gunakan adalah peraturan jaksa agung. Kalau modul saya sebagai pengajar saya buat untuk mengajar. Contoh KPK sudah tetapkan tersangka, beberapa hari kemudian baru melakukan pengeledahan," jelasnya

Untuk kerugian negara dalam perkara ini Son bilang, sementara dilakukan perhitungan. (crz)

Sebelum Kecelakaan Maut di Batu Kota Manado, Almarhum Hizkia Sempat Perbaiki Rem Belakang Motor

Hizkia dan Alfina
Hizkia dan Alfina ((Kolase / Istimewa/FB Hizkia Sinadia)

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa sepasang suami istri, Hizkia Sinadia dan Alfina Regina Citra Molintao, beserta anaknya yang masih balita di Manado

meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Salah satunya Andy (25) yang merupakan salah satu kerabat dari almarhum Hizkia.

Dirinya tidak menyangka bahwa temannya menjadi korban kecelakaan tragis di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Batu Kota, Manado, Sulawesi Utara.

Ia mengatakan, sosok Hizkia di dalam pergaulannya, almarhum merupakan orang yang tidak pernah mencari masalah dan sangat akur dengan teman-temannya.

"Kalaupun terjadi masalah dilingkunnya, ia tidak mau terlibat dan memilih untuk menghindari pertikaian.

Orangnya juga sangat baik kepada teman-temannya," katanya, Kamis (25/3/2021).

Rumah duka Kecelakaan Maut di Batu Kota Manado (Tribun manado / Andreas Ruaw)
Baca juga: Dengan Vaksin, Dunia Harus Kembali Normal Pada Akhir 2022, Bill Gates: Ini Adalah Tragedi Luar Biasa

Menuruntya, sepengetahuan teman-temannya bahwa kondisi keluarga almarhum sangat harmonis,

tidak ada masalah yang berarti yang dialami pasangan yang baru menjalani masa pernikahan selama tiga tahun ini.

Selain itu Meine Kindangen yang merupakan ibu kandung Alfina mengatakan bahwa di saat-saat terakhir dirinya berinteraksi dengan keduanya tidak ada tanda-tanda atau firasat buruk.

"Memang sih sebelumnya Hizkia pernah mengatakan bahwa motornya baru saja diperbaiki,

dan bagian yang telah diperbaiki itu adalah pada rem belakang.

Tapi sebelum ia berangkat sempat dipesan untuk hati-hati apalagi kan harus membawa seorang balita," ungkapnya.

Saat ini Hizkia dan Alfina bersama anak mereka yang berusia dua tahun telah dimakamkan di Pekuburan Umum Kota Manado.

"Kami keluarga sempat bertanya di pekuburan Bahu namun katanya sudah penuh

sehingga dipilih lokasi pemakaman di TPU Kota Manado," ucapnya.

Sinar Mas Mining Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cari Banyak Posisi, Ini Syarat dan Link Resminya

Jadwal MotoGP Qatar 2021, Race Hari Minggu Live TRANS7:  Joan Mir Waspadai Kembalinya Marquez

Kisah Titiek Puspa Hadapi Kanker Serviks Stadium 3, Begini Kondisinya Sekarang

Berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved