Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ingat RJ Lino? Lama Menghilang, Tersangka Korupsi Pelindo II Kini Kembali Diperiksa KPK

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Editor: Rhendi Umar
istimewa
RJ Lino Kembali Diperiksa KPK 

KPK sebelumnya menegaskan belum berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ini.

Meskipun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Untuk SP3 di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.

RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.

Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

Belakangan, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.

Alex, sapaan Alexander Marwata mengakui, penyidikan kasus ini tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara.

Dikatakan, KPK telah menerima perhitungan dari BPK dan saat ini sedang menunggu perhitungan dari ahli.

"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara. Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," katanya.

Alex menyatakan KPK sudah memiliki SOP untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

Proses penghentian penyidikan dilakukan setelah berdasarkan penyidikan lebih dari dua tahun tidak ditemukan bukti yang cukup atau tersangka tidak layak diajukan ke persidangan (unfit to stand trial).

Selanjutnya, KPK akan meminta pendapat ahli sebagai pendapat kedua (second opinion).

"Pendapat ahli mengatakan ini sudah enggak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap untuk diajukan ke persidangan, ya, ngapain juga kita gantung terus," katanya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved