Berita Kriminal
2 Pelaku Pembobol Counter Handphone di Minut Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Diberi Timah Panas
Masing-masing tersangka yakni AL alias Agus (39) warga Kalawat dan NP alias Iwan (45) warga Singkil Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tim Resmob Polres Minut yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Jefri Bassay berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut laksanakan pengungkapan kasus pencurian barang elektronik berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/42/III/2021/Sulut/Res-Minut/Sek-Airmadidi.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 2 orang.
Masing-masing tersangka yakni AL alias Agus (39) warga Kalawat dan NP alias Iwan (45) warga Singkil Manado.
Salah satu tersangka terpaksa ditembak oleh petugas, karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Keduanya diamankan di daerah Malalayang Manado, Jumat (26/3/2020).
Dari informasi yang diterima Tribun Manado, kejadian pencurian tersebut dilaporkan pada Minggu (21/3/2021).
Dimana satu conter handphone yakni Dipan Cell yang ada di Airmadidi, dibongkar oleh orang tak dikenal.
Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialami oleh conter tersebut mencapai Rp 34 juta.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Alhasil, didapatilah kedua identitas pelaku.
Polisi langsung bergegas mengamankan keduanya.
Keduanya pun langsung ditangkap, namun salah satu tersangka mencoba melarikan diri.
Tindakan tegas pun langsung diambil untuk menghentikan tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk Toshiba, 5 buah hp berbagai merk, 1 buah linggis, 20 buah UCD, 1 buah STNK, 18 buah voucer IM3, 1 buah kunci dan 2 buah dompet.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berharap para pemilik toko agar lebih berhati-hati lagi.