CPNS 2021
CPNS 2021, Cari 1,02 Juta Guru PPPK, Simak Ini Daftar Formasinya
Ada lowongan terkait guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam formasi penerimaan CPNS 2021
Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sementara pemerintah daerah membutuhkan formasi guru PPPK, mencapai 1 juta orang.
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut."
"Pada intinya, Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN.
Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta tenaga CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.
Syarat Berkas Pendaftaran CPNS dikutip dari Kompas.com
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan Instansi
Tahapan Seleksi CPNS
- Pengumuman formasi
- Pembukaan Pendaftaran
- Verifikasi Berkas
- penutupan Pendaftaran
- Penutupan Verifikasi
- Pengumuman hasil seleksi administrasi
- Masa sanggah
- Pengumuman Sanggah
- Pengumuman pelaksanaan SKD
- Pelaksanaan SKD
- Pengumuman hasil SKD
- Pelaksanaan SKB
- Integrasi nilai SKD dan SKB
- Usul penetapan NIP
Dikutip dari Kompas.com, berikut kebijakan seleksi PPPK 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.