Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Video Polisi Berduaan dengan Istri Orang Dalam Kamar Kos, Oknum Polisi di Minsel Ini Ditahan

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), berinisial AD, yang viral dalam video tepergok berduaan dengan istri orang, resmi ditahan

Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
rul mantik
Polres Minsel tahan polisi yang berduaan dengan istri orang di kamar kos 

"Isi laporan kita belum langsung terima. Karena (pengakuan) dia mengunjungi di situ katanya teman.

Pada pemeriksaan dia mengaku cuma teman," papar Robby mengungkap pengakuan AD.

Kemungkinan besar, AD akan dijerat dengan pasal disiplin atau kode etik.

Baca juga: Gadis Cantik Alami Operasi Plastik Gagal, Berubah Jadi Anak Berusia 1 Tahun, Ini Pengakuan Sang Ibu

Sebab, saat dipergoki, keduanya memakai pakaian lengkap. Belum lagi pengakuan keduanya yang mengatakan hanya teman.

Namun, Propam Minsel bertindak tegas dengan mengamankan AD di dalam sel.

"Karena (AD) sudah berkeluarga, juga penghuni kos sudah berkeluarga, memasuki tempat orang, istilahnya itu etika.

Seksi Propam tidak membiarkan. Makanya dijemput dikandangkan. Sebelum dikandangkan diperiksa, dikenakan pelanggaran disiplin atau kode etik," kata Robby yang mengatakan bahwa pernyataannya itu mewakili Kapolres Minsel.

Baca juga: Ibu Kades Lari Tunggang Langgang, Digerebek Suami Selingkuh Dengan Anak Buah Dalam Kamar

Baca juga: Emak-emak Seruduk Pagar Polwan, Paksa Ikut Sidang Rizieq Shihab, Nangis Lantaran Kesakitan

Dijelaskannya, Propam Polres Minsel telah memproses kasus video viral itu dengan beberapa pasal.

"Dia akan dikenakan dengan pelanggaran kode etik Pasal 7 ayat 1 huruf b, pasal 11 huruf C Perkab 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri junto pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri .

Barang bukti video rekaman kejadian ditemukan sudah beredar," jelas dia.

Ditambahkan Robby, seandainya perbuatan AD masuk ranah pidana, karena lokasinya di Manado, dia akan diproses di pengadilan umum.

Baca juga: Golkar Bolsel Konsisten Dukung Kepemimpinan Christiany Eugenia Paruntu

Baca juga: 79,4 Persen Lahan di Wilayah Kota Tomohon Belum Bersertifikat

"Namun ini kan bukan tindak pidana. Karena ini masalah anggota, dia hukumannya di Minsel. Tinggal disidangkan disiplin.

Kecuali ada ke arah-arah lain, makanya sementara pemeriksaan," tandasnya.

Saat ini, AD ditahan di sel Polres Minsel dalam pengawasan Propam. Dia akan ditahan selama 21 hari sementara proses kelengkapan berkas.(rul)
 
 YOUTUBE TRIBUN MANADO

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved