Berita Viral
Viral Video Polisi Berduaan dengan Istri Orang Dalam Kamar Kos, Oknum Polisi di Minsel Ini Ditahan
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), berinisial AD, yang viral dalam video tepergok berduaan dengan istri orang, resmi ditahan
Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), berinisial AD, yang viral dalam video tepergok berduaan dengan istri orang, resmi ditahan.
Dia dijerat dengan pasal pelanggaran kode etik anggota kepolisian.
Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyrakat (Kasubbag Humas) Polres Minsel,
Iptu Robby Tangkere menjelaskan kronologi penahanan tersangka.
Baca juga: Ketua Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu Bawa Bantuan di Panti Asuhan Bakti Mulia Karombasan
Baca juga: Satu Warga Meninggal Dunia Usai Divaksin, Alami Gejala Ini, Dinkes Langsung Turunkan Tim Investigasi
Baca juga: Camat Lembeh Selatan Hendrik Sologia: Harus Ada Mobil Damkar di Pulau Lembeh
Robby dalam konferensi persnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) teridentifikasi di kos-kosan Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
"Sesuai video itu, kejadian sekira pukul 03.00 Wita, di tempat kos dekat Kampus De La Sale,
Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado," ungkap Robby saat konferensi pers, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Moeldoko Diperkenalkan Sebagai Ketum Terpilih Partai Demokrat di Webinar Amerika Bersatu
Baca juga: Pastori GPdI Eklesia di Bitung Terbakar, Hanya Tersisa Pakaian di Badan Gembala Jitro dan Keluarga
Baca juga: Gadis Cantik Alami Operasi Plastik Gagal, Berubah Jadi Anak Berusia 1 Tahun, Ini Pengakuan Sang Ibu
Setelah mendapatkan video itu, jelas dia, Kapolres Minsel memerintahkan unit Provos untuk segera menuju ke TKP di Kombos Timur.
Dari penyelidikan itu dapat diketahui bahwa pria yang ada dalam video tersebut adalah anggota Polres Minsel berinisial AD.
"Propam segera mencari anggota atas nama AD. Dia sedang melaksanakan pelatihan di SPN (Sekolah Polisi Negara) Karombasan," terangnya.
Baca juga: Kapolri Launching ETLE, Polda Sulut Siap Operasikan ETLE di Kota Manado
Baca juga: Pastori GPdI Eklesia di Bitung Terbakar, Hanya Tersisa Pakaian di Badan Gembala Jitro dan Keluarga
Baca juga: Nagita Slavina Geram, Billy Syahputra Kerjai Anaknya, Rafathar Teriak Minta Tolong
Propam bergerak cepat dan menjemput AD di SPN.
Itu dilakukan setelah ada koordinasi dengan pimpinan SPN.
"Propam menjemput AD di SPN, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala SPN, bahwa anggota tersebut diduga melakukan kesalahan.
Polisi sebagai pengayom, istilahnya mencemarkan," jelas Robby yang juga didampingi Subbag Humas, Bripka Neksen Liando.
Baca juga: Kisah Soekarno, Gunakan Trik ‘Cerdik’ Saat Lupa Ukuran Pesanan Sang Istri, Saat Diminta Dibelikan
Baca juga: Ibu Kades Lari Tunggang Langgang, Digerebek Suami Selingkuh Dengan Anak Buah Dalam Kamar
Kendati demikian, Robby mengatakan bahwa laporan serta barang bukti yang dikantongi masih akan diselidiki sebelum ditetapkan bersalah.
"Isi laporan kita belum langsung terima. Karena (pengakuan) dia mengunjungi di situ katanya teman.
Pada pemeriksaan dia mengaku cuma teman," papar Robby mengungkap pengakuan AD.
Kemungkinan besar, AD akan dijerat dengan pasal disiplin atau kode etik.
Baca juga: Gadis Cantik Alami Operasi Plastik Gagal, Berubah Jadi Anak Berusia 1 Tahun, Ini Pengakuan Sang Ibu
Sebab, saat dipergoki, keduanya memakai pakaian lengkap. Belum lagi pengakuan keduanya yang mengatakan hanya teman.
Namun, Propam Minsel bertindak tegas dengan mengamankan AD di dalam sel.
"Karena (AD) sudah berkeluarga, juga penghuni kos sudah berkeluarga, memasuki tempat orang, istilahnya itu etika.
Seksi Propam tidak membiarkan. Makanya dijemput dikandangkan. Sebelum dikandangkan diperiksa, dikenakan pelanggaran disiplin atau kode etik," kata Robby yang mengatakan bahwa pernyataannya itu mewakili Kapolres Minsel.
Baca juga: Ibu Kades Lari Tunggang Langgang, Digerebek Suami Selingkuh Dengan Anak Buah Dalam Kamar
Baca juga: Emak-emak Seruduk Pagar Polwan, Paksa Ikut Sidang Rizieq Shihab, Nangis Lantaran Kesakitan
Dijelaskannya, Propam Polres Minsel telah memproses kasus video viral itu dengan beberapa pasal.
"Dia akan dikenakan dengan pelanggaran kode etik Pasal 7 ayat 1 huruf b, pasal 11 huruf C Perkab 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri junto pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri .
Barang bukti video rekaman kejadian ditemukan sudah beredar," jelas dia.
Ditambahkan Robby, seandainya perbuatan AD masuk ranah pidana, karena lokasinya di Manado, dia akan diproses di pengadilan umum.
Baca juga: Golkar Bolsel Konsisten Dukung Kepemimpinan Christiany Eugenia Paruntu
Baca juga: 79,4 Persen Lahan di Wilayah Kota Tomohon Belum Bersertifikat
"Namun ini kan bukan tindak pidana. Karena ini masalah anggota, dia hukumannya di Minsel. Tinggal disidangkan disiplin.
Kecuali ada ke arah-arah lain, makanya sementara pemeriksaan," tandasnya.
Saat ini, AD ditahan di sel Polres Minsel dalam pengawasan Propam. Dia akan ditahan selama 21 hari sementara proses kelengkapan berkas.(rul)
YOUTUBE TRIBUN MANADO