Kisruh Demokrat
Respons Kubu AHY soal Kemenkumham Beri 7 Hari ke Kubu KLB untuk Lengkapi Dokumen
Baru-baru ini Kemenkumham Beri 7 Hari ke Kubu KLB untuk Lengkapi Dokumen.
Menurutnya hal tersebut sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya.
Herzaky juga menyoroti batasan waktu yang diberikan kepada kubu KLB untuk melengkapi berkas.
"Jika sampai dengan tenggat waktu, berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan,
berarti permohonannya ditolak.
Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," jelasnya.
"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan obyektif dan adil," imbuh Herzaky.
Lebih lanjut, Herzaky mengklaim bahwa sampai dengan saat ini,
berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020.
"Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY
selaku Ketua Umum Partai Demokrat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat
untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah mendapatkan dokumen
kongres kubu KLB yang diserahkan kepadanya pada Jumat (19/3/2021).