Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisruh Demokrat

Respons Kubu AHY soal Kemenkumham Beri 7 Hari ke Kubu KLB untuk Lengkapi Dokumen

Baru-baru ini Kemenkumham Beri 7 Hari ke Kubu KLB untuk Lengkapi Dokumen.

Editor: Alexander Pattyranie
Kolase Tribun Manado / Istimewa
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Menurutnya hal tersebut sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya.

Herzaky juga menyoroti batasan waktu yang diberikan kepada kubu KLB untuk melengkapi berkas. 

"Jika sampai dengan tenggat waktu, berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan,

berarti permohonannya ditolak.

Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," jelasnya. 

"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan obyektif dan adil," imbuh Herzaky. 

Lebih lanjut, Herzaky mengklaim bahwa sampai dengan saat ini,

berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. 

"Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY

selaku Ketua Umum Partai Demokrat," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat

untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah mendapatkan dokumen

kongres kubu KLB yang diserahkan kepadanya pada Jumat (19/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved