Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid 19

Produsen Sebut Vaksin AstraZeneca Pakai Tripsin dari Babi, Sudah Digunakan di Indonesia

sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.

Editor: Alpen Martinus
Reuters/Pool
ILUSTRASI. Satu dosis vaksin virus corona yang diproduksi Oxford University/AstraZeneca. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Indonesia sebagai negara penyebaran Covid 19 termasuk terbesar se Dunia saat ini juga nikut dalam penggunaan vaksin AstraZeneca.

namun produsen vaksin menyebutkan bahwa mereka menggunakan trispin dari babi.

Sementara di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam.

Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya,

sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.

Baca juga: Masih Ingat Shinta Bachir? Dulu Artis Top, Pernah Jadi Simpanan Polisi, Kini Jual Nasi Liwet

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya,

produsen menggunakan enzim tripsin dari pankreas babi.

Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan,

ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.

Baca juga: Sosok Kiran, Cucu Soekarno dan Dewi, Wajahnya tak Kalah Ganteng dari Sang Kakek

Hal Mendesak, Kaidah Fiqih Membolehkan

Alasan pertama dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama,

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved