Vaksin Covid 19
Produsen Sebut Vaksin AstraZeneca Pakai Tripsin dari Babi, Sudah Digunakan di Indonesia
sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Indonesia sebagai negara penyebaran Covid 19 termasuk terbesar se Dunia saat ini juga nikut dalam penggunaan vaksin AstraZeneca.
namun produsen vaksin menyebutkan bahwa mereka menggunakan trispin dari babi.
Sementara di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam.
Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya,
sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.
Baca juga: Masih Ingat Shinta Bachir? Dulu Artis Top, Pernah Jadi Simpanan Polisi, Kini Jual Nasi Liwet
Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya,
produsen menggunakan enzim tripsin dari pankreas babi.
Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.
Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan,
ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.
Baca juga: Sosok Kiran, Cucu Soekarno dan Dewi, Wajahnya tak Kalah Ganteng dari Sang Kakek
Hal Mendesak, Kaidah Fiqih Membolehkan
Alasan pertama dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.
Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama,