Vaksin Covid 19
Produsen Sebut Vaksin AstraZeneca Pakai Tripsin dari Babi, Sudah Digunakan di Indonesia
sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.
maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.
Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,”, dalam konferensi pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021)
Baca juga: Ashanty Ungkap Ketakutan Saat Lamaran Aurel, Ingin Ketemu Sosok Ini
Fakta Risiko Jadi Pertimbangan
Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.
Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI,
menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : 5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin
AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi, tujuan vaksinasi
adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang
adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Namun Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.
Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk.
Sehingga memerlukan vaksin tambahan, salah satunya dengan vaksin Astra Zeneca ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/vaksin-astrazeneca.jpg)