Terkini Nasional
Ingat Patrialis Akbar? Mantan Hakim MK yang Terjerat Korupsi, Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin
Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Ingat Patrialis Akbar? Mantan Hakim MK yang Terjerat Korupsi, Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin
Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
Beberapa jabatan yang pernah dijabat olehnya:
- Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (1989 – 1992)
- Pengacara dan Penasehat Hukum (1989 – 1999)
- Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI; Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI; Anggota Komisi II DPR RI, dan Kuasa Hukum DPR RI (1999 – 2004)
- Ketua Fraksi PAN MPR RI; Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI; Anggota Komisi III DPR RI; Kuasa Hukum DPR RI; dan Juri Cerdas Cermat UUD NKRI Tahun 1945 tingkat SLTA se Indonesia (2004 - 2009)
- Menkumham RI KIB II (Okt 2009 - Okt 2011)
- Anggota Kompolnas (Okt 2009 - Okt 2011)
- Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk (Des 2011 - Juli 201
SUSBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Berita Patrialis Akbar Lainnya