Terkini Nasional
Ingat Patrialis Akbar? Mantan Hakim MK yang Terjerat Korupsi, Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin
Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Patrialis Akbar sempat dinyatakan positif terpapar Covid-19 saat berada Lapas Sukamiskin.
Kepala Lembaga Pemasyakatan (Kalapas) Sukamiskin, Asep Sutandar, mengatakan kondisi keduanya dalam keadaan sehat.
"Yang bersangkutan saat ini baik-baik saja. Secara klinis dalam posisi yang sehat," kata Asep saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Patrialis Akbar berada dalam one man one cell atau satu sel yang hanya diisi satu narapidana.
"Iya isolasi. Ini saya barusan bersama tim dokter abis memantau yang bersangkutan juga. Karena beliau sudah berumur juga," kata Asep.
Lahir dari Keluarga Veteran
Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Lubuk Begalung, Padang.
Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Patrialis mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar disana. Salah seorang dosen pembimbing skripsinya menawarkannya untuk menjadi staf pengajar maka iapun menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Riwayat Politik
Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibu kota.
Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatra Barat.
Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.
Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.