Terkini Nasional
Ingat Patrialis Akbar? Mantan Hakim MK yang Terjerat Korupsi, Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin
Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat dengan Patrialis Akbar?
Dia divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.
Dia seorang advokat dan politikus yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.
Ia memiliki karier yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dari Partai Amanat Nasional.
Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan kemudian sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2011).

Dia kala itu berupaya tetap tegar menjalani hukuman terkait kasus suap dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman.
Selama persidangan berlangsung, Patrialis Akbar mengaku, sudah berusaha menjelaskan dan melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta-fakta persidangan.
Dia merasa tidak bersalah, tetapi majelis hakim memutuskan bersalah.
Atas putusan itu, dia tidak mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Dia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai keadilan dari putusan tersebut.
"Supaya rakyat Indonesia mengetahui saya tidak makan uang negara. Saya tidak makan uang fakir-miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata dia.
Atas vonis itu, Patrialis memilih berpikir selama tujuh hari. "Saya dengan pengacara sudah sepakat. Kami akan pikir-pikir dulu jadi ada waktu satu minggu," tambahnya.
Namun, ia menganggap vonis hakim adalah jalan hidup yang sudah ditentukan kepadanya.
"Saya yakin Allah berikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri. Sebagai manusia, saya punya kesalahan di masa lalu," ujar Patrialis.
Di Lapas Sukamiskin dan Positif Covid-19
Patrialis Akbar sempat dinyatakan positif terpapar Covid-19 saat berada Lapas Sukamiskin.
Kepala Lembaga Pemasyakatan (Kalapas) Sukamiskin, Asep Sutandar, mengatakan kondisi keduanya dalam keadaan sehat.
"Yang bersangkutan saat ini baik-baik saja. Secara klinis dalam posisi yang sehat," kata Asep saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Patrialis Akbar berada dalam one man one cell atau satu sel yang hanya diisi satu narapidana.
"Iya isolasi. Ini saya barusan bersama tim dokter abis memantau yang bersangkutan juga. Karena beliau sudah berumur juga," kata Asep.
Lahir dari Keluarga Veteran
Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Lubuk Begalung, Padang.
Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Patrialis mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar disana. Salah seorang dosen pembimbing skripsinya menawarkannya untuk menjadi staf pengajar maka iapun menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Riwayat Politik
Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibu kota.
Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatra Barat.
Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.
Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
Beberapa jabatan yang pernah dijabat olehnya:
- Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (1989 – 1992)
- Pengacara dan Penasehat Hukum (1989 – 1999)
- Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI; Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI; Anggota Komisi II DPR RI, dan Kuasa Hukum DPR RI (1999 – 2004)
- Ketua Fraksi PAN MPR RI; Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI; Anggota Komisi III DPR RI; Kuasa Hukum DPR RI; dan Juri Cerdas Cermat UUD NKRI Tahun 1945 tingkat SLTA se Indonesia (2004 - 2009)
- Menkumham RI KIB II (Okt 2009 - Okt 2011)
- Anggota Kompolnas (Okt 2009 - Okt 2011)
- Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk (Des 2011 - Juli 201
SUSBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Berita Patrialis Akbar Lainnya