Penanganan Covid
Zona Orange Covid-19, Bitung Belum Berlakukan PPKM
Menurut dr Jeannet Watuna selaku personel Satgas yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, saat ini kota Bitung berada di zona orange
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Jika masih tinggi, berarti harus menerapkan lagi PPKM di wilayah atau kabupaten kota yang tinggi sebaran covid-19.
"Saat ini yang kami lihat, semua daerah di Sulut sudah zona orange," kata Prof Boetje.
Baca juga: Terkait PPKM Mikro, Begini Penjelasan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk
Baca juga: Bea Cukai dan Kemenkeu Sulut Temui Kapolda
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Menanti Sebuah Jawaban - Padi, Aku Tak Bisa Luluhkan Hatimu
Menurut Prof Boetje, jika memang akan memberlakukan PPKM lagi harus dilihat efektifitasnya.
Yaitu bagaimana masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Disiplin masyarakat kunci utama di tengah pandemi Covid-19,
kalau ini berjalan akan berhasil. Tapi selama ini masih banyak warga belum disiplin, kami ragu apakah ini (PKKM) akan berhasil atau tidak," tegasnya.
Selain prokes saat ini upaya yang dilakukan pemerintah adalah vaksinasi Covid 19.
Lanjut Prof Boetje, saat ini realita yang terjadi di lapangan masih banyak di jumpai warga 'pandang enteng' atau anggap remeh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dari yang paling terkecil adalah penggunaan masker.
Hal tersebut terus terang kata dia, penggunaan masker terus menerus bosan.
Secara blak-blakkan dia bilang, kondisi itu sangat mengganggu begitu juga dengan yang namanya jaga jarak.
Baca juga: Arya Saloka Alias Aldebaran, Buka Bisnis Baru, Langsung Diserbu Pengunjung
Ketika di rumah sudah tidak dilakukan jarak antar orang tua hingga anak-anak.
"Itu memang tidak mengenakkan, disiplin di yang tidak mengenakkan sangat sulit. Secara manusiawi itu kesulitannya.
Dia menjelaskan untuk Vaksinasi covid 19, yang sementara dilakukan pemerintah membawa harapan bagi warga bisa terjaga dari virus corona.
Namun tidak hanya dengan mengandalkan vaksin saja, bisa terbebas dari Covid 19.