Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Sulut Kaji Rencana PPKM Pusat, Minut Buka Tempat Wisata, Manado Longgarkan PPKM

Pemerintah pusat berencana memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  berskala mikro

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Arthur Rompis
Penjual Buah di Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pemerintah pusat berencana memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 

berskala mikro pada lima daerah termasuk di antaranya Sulut pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Kebijakan tersebut akan dikaji oleh Satgas Covid 19 Sulut.

"Kami lagi menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait skala PPKM Mikro di daerah zona orange yang tentunya berbeda dengan zona merah," kata Jubir Satgas Covid 19 Sulut Steven Dandel kepada Tribun Manado via WA Jumat (19/3/2021) siang. 

Baca juga: Poster Duet Puan Maharani-Moeldoko Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Cek Ombak Menjelang Pilpres 2024

Baca juga: Ini Tanggapan Pengamat Kesehatan Terkait Masuknya Sulut Dalam Daftar Wilayah PPKM

Baca juga: Zona Orange Covid-19, Bitung Belum Berlakukan PPKM

Sebut dia, Sulut sekarang tidak lagi zona merah. 

Ada tujuh daerah zona orange dan delapan daerah sudah kuning. 

Dikatakannya, secara teori, Sulut sudah PPKM. 

Yang ditandai dengan pembatasan jam buka usaha.

"Ada pula pembatasan penggunaan tempat pertemuan 50 persen dari kapasitas, kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan lainnya," ujar dia. 

Baca juga: Hampir Setahun Dilanda Pandemi Covid-19, Tingkat Kesembuhan di Tomohon Capai 91,97 Persen

Baca juga: Ini Tanggapan Psikolog Theophany Kumaat Terkait Aprillio Perkasa Manganang Kedepan

Baca juga: Arya Saloka Alias Aldebaran, Buka Bisnis Baru, Langsung Diserbu Pengunjung

Jika kebijakan itu cocok dengan juknis pemerintah, maka kebijakan tersebut akan dilanjutkan.

"Aspek legalnya seperti surat keputusan akan dibuat," kata dia.

Di Minut, Pemkab Minut malah berencana melonggarkan PPKM.

Kabupaten Minahasa Utara memperpanjang waktu operasional tempat usaha dari pukul delapan hingga pukul sepuluh malam. 

Baca juga: Zlatan Ibrahimovic Janji Perjuangkan Mimpi Tersisa Bela AC Milan, Pasca Disingkirkan MU

Baca juga: Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan MK, 7 Kecamatan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Baca juga: Poster Duet Puan Maharani-Moeldoko Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Cek Ombak Menjelang Pilpres 2024

Bersamaan dengan itu, tempat wisata juga mulai dibuka dengan menerapkan protokol Covid 19 ketat.

Bupati Minut Joune Ganda mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah mencermati keadaan terkini di Minut dimana kasus Covid 19 terus melandai.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved