Terkini Nasional
Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan MK, 7 Kecamatan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kubu Denny Indrayana-Difriadi mendapatkan hasil baik dalam Hasil putusan sengketa Pilgub Kalsel pada Jumat (19/3/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Denny Indrayana-Difriadi mendapatkan hasil baik dalam Hasil putusan sengketa Pilgub Kalsel pada Jumat (19/3/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap proses Pilgub Kalsel 2020 di 7 kecamatan.
Dalam putusannya yang langsung dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman Jumat (19/3/2021) dalam pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan jika kecurangan dengan alat bukti tandon air jelas majelis hakim tidak terbukti.
Kemudian, tagline bergerak dianggap sebagai alat kampanye dianggap tidak dapat dibuktikan.
Penyalahgunaan jabatan dengan menyematkan tagline bergerak, tidak ada bukti.
Begitu pula, paket bantuan sosial Covid 19 dengan foto Paman Birin dianggap tidak beralasan secara hukum.
Sementara Money politik tandem dengan calon bupati Banjar juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Namun, untuk pemilih 100 persen di Binuang beralasan menurut hukum dan pembukaan kotak suara di PPK Banjarmasin Selatan dianggap beralasan menurut hukum.
Begitu pula dengan, Penggelembungan suara di Kabupaten Banjar dianggap beralasan menurut hukum.
Dengan diterimanya sebagian dalil pemohon Denny Indrayana dan Difriadi maka MK berpendapat PSU paling lama 60 hari setelah putusan ini.
Dibatalkannya hasil perolehan suara di Kabupaten Banjar, Tapin dan Banjarmasin.
Petugas KPPS dan PPK juga diwajibkan adalah petugas yang baru.
MK menyatakan batal Surat putusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kp63/ProwXI/2020 tentang Penetapan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubermur dan Waki Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020.
Baca juga: Saksi Denny Indrayana Tantang KPU Banjar dan Tim BirinMu Laporkan Dirinya ke Polisi
Begitupula, sebagian mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan
Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh,