Masih Ingat Saipul Jamil? Lama Mendekam di Penjara, Kini Eks Suami Depe Ajukan PK, Sodorkan 3 Bukti
Pedangdut yang terjerat kasus asusila ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Minggu depan, surat penandatanganan berita acara. Itu terkahir di MA. Ya, minta doanya aja untuk anak-anaknya Saipul. Semoga apa yang kami perjuangkan untuk Ipul berjalan lancar," kata Hetty selaku kuasa hukum Saipul Jamil lainnya.
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim yang menjeratnya di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Uang tersebut disalurkan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Ajukan PK, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sodorkan 3 Bukti
Meski masih dalam urusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pedangdut Saipul Jamil sudah mendapat beberapa tawaran pekerjaan.
Hal tersebut diungkap oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, usai menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK adiknya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Ya alhamdulillah, harusnya dia isi HUT ANTV tahun ini. Ya artinya di sini dia masih ditunggu. Kalau pekerjaan sejak dua minggu lalu alhamdulillah banyak yang masuk," ujar Samsul saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Samsul menganggap beberapa tawaran pekerjaan yang datang adalah hikmah baik yang didapat oleh Saipul Jamil.
"Mudah-mudahan sebelum Ramadhan, Saipul bisa bebas. Artinya di balik ujian yang keras ya, datang hikmah baiknya gitu," lanjut Samsul.
Jika PK dikabulkan, menurut Samsul, kemungkinan besar Saipul Jamil bebas di bulan Ramadan atau sekitar bulan April mendatang.
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Uang diberikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajukan PK, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sodorkan 3 Bukti