Masih Ingat Saipul Jamil? Lama Mendekam di Penjara, Kini Eks Suami Depe Ajukan PK, Sodorkan 3 Bukti
Pedangdut yang terjerat kasus asusila ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Saipul Jamil?
Bagaimana kabar penyanyi dangdut Saipul Jamil? Ternyata sudah tahun kelima ia dipenjara.
Pedangdut yang terjerat kasus asusila ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Saipul Jamil masih akan menjalani masa hukuman cukup lama untuk mempertanggungjawabkan dua perkara yang menjeratnya.
Itu artinya, kabar yang menyebutkan mantan suami Dewi Perssik akan bebas pada awal 2021 ini tidak mendasar.
Jika sesuai dengan masa hukuman yang dijalani, Saipul Jamil akan dipenjara hingga 2024 dari hukuman 8 tahun penjara yang diputus padanya.
Sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus pedangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, menyodorkan tiga bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kliennya tersebut.
Hal tersebut diungkapnya usai Saipul Jamil menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK beragendakan pembuktian yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Bukti pertama, surat kuasa dan pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya," ujar Natalino saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Natalino menambahkan, bukti kedua yang dilampirkan pihaknya berupa surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.
"Sedangkan bukti ketiga soal Saipul yang pada saat itu berada di dalam tahanan. Ada bukti penahanan dan perpanjangan masa tahanan. Termasuk putusan putusan pengadilan," lanjut Natalino.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil optimis, upaya PK kliennya bisa dikabulkan.