Masih Ingat Saipul Jamil? Lama Mendekam di Penjara, Kini Eks Suami Depe Ajukan PK, Sodorkan 3 Bukti
Pedangdut yang terjerat kasus asusila ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Saipul Jamil?
Bagaimana kabar penyanyi dangdut Saipul Jamil? Ternyata sudah tahun kelima ia dipenjara.
Pedangdut yang terjerat kasus asusila ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Saipul Jamil masih akan menjalani masa hukuman cukup lama untuk mempertanggungjawabkan dua perkara yang menjeratnya.
Itu artinya, kabar yang menyebutkan mantan suami Dewi Perssik akan bebas pada awal 2021 ini tidak mendasar.
Jika sesuai dengan masa hukuman yang dijalani, Saipul Jamil akan dipenjara hingga 2024 dari hukuman 8 tahun penjara yang diputus padanya.
Sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus pedangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, menyodorkan tiga bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kliennya tersebut.
Hal tersebut diungkapnya usai Saipul Jamil menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK beragendakan pembuktian yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Bukti pertama, surat kuasa dan pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya," ujar Natalino saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Natalino menambahkan, bukti kedua yang dilampirkan pihaknya berupa surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.
"Sedangkan bukti ketiga soal Saipul yang pada saat itu berada di dalam tahanan. Ada bukti penahanan dan perpanjangan masa tahanan. Termasuk putusan putusan pengadilan," lanjut Natalino.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil optimis, upaya PK kliennya bisa dikabulkan.
"Minggu depan, surat penandatanganan berita acara. Itu terkahir di MA. Ya, minta doanya aja untuk anak-anaknya Saipul. Semoga apa yang kami perjuangkan untuk Ipul berjalan lancar," kata Hetty selaku kuasa hukum Saipul Jamil lainnya.
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim yang menjeratnya di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Uang tersebut disalurkan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Ajukan PK, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sodorkan 3 Bukti
Meski masih dalam urusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pedangdut Saipul Jamil sudah mendapat beberapa tawaran pekerjaan.
Hal tersebut diungkap oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, usai menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK adiknya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Ya alhamdulillah, harusnya dia isi HUT ANTV tahun ini. Ya artinya di sini dia masih ditunggu. Kalau pekerjaan sejak dua minggu lalu alhamdulillah banyak yang masuk," ujar Samsul saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Samsul menganggap beberapa tawaran pekerjaan yang datang adalah hikmah baik yang didapat oleh Saipul Jamil.
"Mudah-mudahan sebelum Ramadhan, Saipul bisa bebas. Artinya di balik ujian yang keras ya, datang hikmah baiknya gitu," lanjut Samsul.
Jika PK dikabulkan, menurut Samsul, kemungkinan besar Saipul Jamil bebas di bulan Ramadan atau sekitar bulan April mendatang.
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Uang diberikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajukan PK, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sodorkan 3 Bukti