Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Anneke Panambunan

Vonnie Anneke Panambunan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Fakta yang Beratkan Mantan Bupati Minut itu

Namun meski VAP sudah mengembalikan uang Rp 4,2 miliar tapi proses hukum tetap berjalan.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
istimewa
Foto Vonnie Anneke Panambunan (VAP) saat menyapa para pendukungnya beberapa waktu lalu 

Tercatat VAP pernah mangkir sidang belasan kali. "Itu akan jadi pertimbangan," kata dia. 

Ia menengarai VAP akan dijerat dengan pasal 3 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara 20 tahun.

Berapa hukuman yang akan dijatuhkan, terserah pertimbangan hakim.

"Hakim akan mempertimbangkan segala aspek," ujarnya. 

Nah sekadar diketahui, VAP berkali kali lolos dari lubang jarum hingga akhirnya VAP kena batunya juga. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Kabupaten Minut pada Selasa (16/3/2021.

Dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta. 

VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. 

Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp4,2 miliar, dan masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan VAP.

Perjalanan VAP menuju status tersangka sangat panjang.

Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar
Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar (Istimewa)

Diwarnai sejumlah drama.

VAP misalnya pernah mangkir sidang selama belasan kali. Dengan berbagai alasan.

Pernah sekali ia mematuhi panggilan kejati. Dan drama muncul. Di hadapan kamera wartawan, VAP bertingkah.

"Shooting jo," kata dia saat difoto wartawan.

Fakta persidangan terang terangan menunjuk VAP sebagai otak korupsi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved