Berita Bolmong
Lima Fraksi Tandatangan Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Bolmong
Ketidak mampuan oknum ketua DPRD dalam menterjemahkan posisinya sebagai speech of parlement di lembaga.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
Ia pun menjelaskan, reses itu diatur. Ada masa sidang pertama, masa sidang kedua, dan masa sidang ketiga.
“Nah hasil reses itu nanti kita jadikan buah-buah pikiraan. Tidak reses pun tidak masalah, karena anggota DPRD itu punya pokok-pokok pikiran, reses itu teknis. Boleh mengumpulkan orang, boleh juga pokir-pokir itu ditemui saat bertemu dengan masyarakat, atau adanya laporan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait ketersediaan anggaran untuk reses, Sekwan DPRD Bolmong Yahya Fasa menjelaskan, dari sekretariat DPRD untuk anggaran sudah dibahas dan sudah dipersiapakan di tahun 2020-2021.
"Dan secara administrasi kami sudah laksanakan itu, tapi kendala hanya persoalan dari kesiapan para anggota DPRD dalam melaksanakan reses," jelasnya.
Seharusnya, menurutnya sudah bisa dilaksanakan reses karena tak ada kendala.
"Tak ada permasalahan dari sekretariat hanya komunikasi saja antara pimpinan dan anggota DPRD," tandasnya. (ana)
• Keluarga Remaja Ini Ungkap Fakta Sebenarnya soal Video Gerakan Tubuh Tak Terkontrol Gegara Main Game
• Chord Gitar To the Bone - Pamungkas - Chord C & Lirik Lengkap
• Ini Kondisi Terakhir Vonnie Anneke Panambunan, Merasa Dikriminalisasi, Mohon Perlindungan Presiden
Berita tentang Bolmong lainnya